Ayah Tiri di Bondowoso Diduga Perkosa Anak Selama 4 Tahun, Terungkap Setelah Korban Bercerita
![]() |
| Konferensi pers kasus pemerkosaan anak (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di Bondowoso, Jawa Timur, terungkap setelah korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Korban yang kini berusia 16 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sendiri. Peristiwa tersebut disebut telah berlangsung selama sekitar empat tahun.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono menjelaskan, kasus itu mulai diketahui keluarga setelah melihat perubahan sikap korban. Dalam beberapa hari, korban disebut lebih banyak diam dan cenderung menutup diri.
Keluarga kemudian berusaha mengajak korban berbicara hingga akhirnya ia mengungkap apa yang dialaminya.
"Korban baru mengaku saat keluarga membujuknya. Dari situlah korban akhirnya mengaku apa yang dialaminya selama ini," kata Wawan.
Setelah mendengar cerita tersebut, keluarga korban memilih melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pria berinisial CSB (43), yang merupakan ayah tiri korban. Ia diamankan di kediamannya di wilayah Sukosari, Bondowoso.
Wawan mengatakan, dugaan kekerasan seksual tersebut telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Peristiwa itu disebut bermula ketika korban berada di kelas 4 SD. Saat ini, korban telah berusia 16 tahun sehingga dugaan tindakan tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar empat tahun.
Selama periode tersebut, korban diketahui tinggal bersama pelaku dan ibunya dalam satu rumah. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi ketika istrinya sedang tidak berada di rumah untuk melakukan perbuatannya.
Korban juga disebut mendapat ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Polisi belum menjelaskan secara rinci bentuk ancaman yang diberikan kepada korban.
Kondisi tersebut diduga membuat korban memilih diam selama bertahun-tahun hingga akhirnya berani membuka cerita kepada keluarganya.
Setelah melalui proses penyelidikan, CSB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait perlindungan anak sebagaimana Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, sebagaimana ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Bondowoso. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan setelah dugaan kekerasan seksual yang dialaminya terungkap.
