Pemkab Ponorogo Rehabilitasi 2.036 Rumah Tak Layak Huni pada 2026, Terbanyak dalam Beberapa Tahun Terakhir
![]() |
| Pemkab Ponorogo rehabilitasi 2.036 rumah (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com – Program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Ponorogo mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2026.
Tahun ini, sebanyak 2.036 unit rumah mendapatkan bantuan perbaikan, meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 913 unit.
Lonjakan jumlah penerima bantuan tersebut berasal dari dukungan dua program berbeda, yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat serta Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) yang didanai melalui APBD Kabupaten Ponorogo.
Kepala Bidang Perumahan dan Tata Bangunan DPUPKP Ponorogo, Mahmudah Reni Damayanti, menjelaskan bahwa sebagian besar bantuan berasal dari program BSPS milik Kementerian Pekerjaan Umum.
Pada 2026, program tersebut menjangkau 2.016 rumah yang tersebar di sejumlah kecamatan di Ponorogo.
Ia menyebut pelaksanaan BSPS sudah mulai berjalan. Nilai bantuan yang diterima masyarakat disesuaikan dengan kategori kebutuhan perbaikan, yakni sebesar Rp20 juta maupun Rp50 juta.
"Program BSPS tahun ini sudah mulai berjalan dan tersebar di beberapa kecamatan. Anggarannya Rp 20 juta dan Rp 50 juta," ujar Reni kepada wartawan, Sabtu (1/8).
Jika dibandingkan tahun 2025, peningkatan program BSPS cukup mencolok. Saat itu jumlah rumah yang memperoleh bantuan hanya sekitar 900 unit, sedangkan tahun ini bertambah lebih dari dua kali lipat.
Selain bantuan dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga tetap mengalokasikan anggaran melalui program PKRS.
Pada tahun ini terdapat 20 rumah yang menerima bantuan, lebih banyak dibandingkan 13 rumah pada tahun sebelumnya.
Rinciannya, dua rumah berada di Kecamatan Sambit, sementara 18 rumah lainnya berlokasi di Kelurahan Setono, Kecamatan Jenangan. Masing-masing penerima memperoleh bantuan senilai Rp20 juta.
Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki bagian-bagian penting rumah, mulai dari struktur bawah, struktur tengah hingga struktur atas bangunan. Perbaikan meliputi lantai, dinding, dan atap agar rumah menjadi lebih aman dan layak dihuni.
Meski jumlah rumah yang direhabilitasi meningkat drastis, pemerintah daerah mengakui masih banyak warga yang membutuhkan bantuan serupa.
Oleh karena itu, usulan rehabilitasi RTLH akan terus diajukan sesuai kemampuan anggaran daerah maupun dukungan dari pemerintah pusat.
DPUPKP Ponorogo juga mengingatkan pemerintah desa agar lebih aktif melakukan pendataan terhadap warga yang memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan.
Untuk program yang bersumber dari APBD, pengajuan harus dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Desa.
Dengan pendataan yang akurat dan usulan yang tepat sasaran, diharapkan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat tinggal di rumah yang aman, sehat, dan layak huni pada tahun-tahun mendatang.
