Demo BEM PI, Massa Tuntut Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah dan Usut Kematian Sutrimo
![]() |
| Demo mahasiswa terkait kasus Febrie Adriansyah (Dok. ist) |
JawaUpdate.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Pembela Indonesia (BEM PI) menggelar aksi unjuk rasa dengan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan dugaan kasus korupsi dan penegakan hukum.
Dalam aksi tersebut, tampak seorang mahasiswa berdiri di tengah barisan mengenakan pakaian batik serta memakai topeng bergambar wajah Febrie Adriansyah.
Berbeda dengan peserta lain yang membawa atribut demonstrasi, mahasiswa tersebut tidak mengenakan rompi tahanan.
Koordinator BEM PI, Maulana Syahid, meminta aparat penegak hukum segera melakukan penggeledahan terhadap rumah Febrie Adriansyah.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan karena adanya dugaan masih terdapat barang bukti berupa emas dan uang dalam jumlah besar yang belum diperiksa.
“Segera geledah rumah Febrie Adriansyah yang sampai saat ini belum digeledah karena adanya dugaan masih ada emas dan uang triliunan di dalam rumah tersebut,” ujar Koordinator BEM PI, Maulana Syahid di lokasi.
Selain itu, BEM PI juga meminta aparat mengusut secara terbuka kasus meninggalnya Sutrimo, yang diketahui merupakan mantan kepala rumah tangga (karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Massa aksi menilai proses penyelidikan terhadap kematian Sutrimo perlu disampaikan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, BEM PI turut mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
Menurut mereka, regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam tuntutannya, BEM PI juga menyatakan ketidakpercayaan terhadap Kejaksaan Agung dalam penanganan sejumlah perkara.
Mereka meminta pengusutan dugaan korupsi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dilanjutkan.
Selain kasus MBG, massa aksi turut meminta aparat mengusut dugaan praktik markup anggaran dalam program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
