Kasus Pabrik Whip Pink, Bareskrim Pindahkan Ribuan Tabung ke Gudang Khusus
![]() |
| Pihak kepolisian saat mengamankan barang bukti (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Bareskrim Polri memindahkan ribuan barang bukti dalam kasus dugaan pelanggaran farmasi ilegal yang melibatkan pabrik gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink di Jakarta.
Sebanyak sekitar 15 ribu tabung gas dipindahkan dari lokasi penyimpanan ke Gudang Brimob Polri di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Proses pemindahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dari pengadilan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap.
Menurut Zulkarnain, seluruh tabung yang dipindahkan terdiri dari tabung yang masih berisi maupun yang sudah kosong.
Barang bukti tersebut berkaitan dengan gas N2O atau yang dikenal masyarakat sebagai "gas tawa", yang belakangan banyak disalahgunakan.
Barang bukti sebelumnya disimpan di gudang produksi yang berada di kawasan Gunung Sahari Utara, Pademangan, Jakarta Utara. Selanjutnya seluruh tabung diangkut menggunakan truk menuju Gudang Brimob Cikeas untuk diamankan.
"Kita hari ini melakukan pemindahan barang bukti berada di TKP sesuai dengan izin dari pengadilan, kita melakukan pemindahan lebih kurang sebanyak 15 ribu tabung yang ada isinya atau tidak ada isinya gas yang biasa kita kenal gas tawa yang beberapa saat lalu banyak digunakan oleh masyarakat," kata Kombes Zulkarnain dalam keterangannya.
Setelah tiba di lokasi penyimpanan, seluruh barang bukti diturunkan dan dimasukkan ke dalam gudang. Gudang kemudian dikunci dan dijaga ketat oleh personel Brimob guna memastikan keamanan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik menyebut pengawasan terhadap barang bukti akan dilakukan setiap hari hingga proses hukum selesai.
Kasus ini berawal dari pengungkapan rumah produksi Whip Pink yang dilakukan Bareskrim Polri pada 13 April 2026.
Saat itu, petugas menggerebek dua lokasi, yakni sebuah ruko di kawasan Kemayoran dan gudang produksi di Jalan Rajawali Selatan Raya, Jakarta Utara.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menemukan dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide bermerek Whip Pink yang beredar di masyarakat.
Sebelum melakukan penindakan, tim penyidik terlebih dahulu melakukan penyamaran atau undercover buy untuk menelusuri jalur distribusi produk tersebut.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah pekerja yang diduga terlibat dalam proses produksi dan distribusi.
Selain itu, penyidik menyita berbagai peralatan produksi, termasuk mesin pengisian gas dari tabung berukuran besar ke tabung kecil dengan berbagai ukuran yang dipasarkan menggunakan merek Whip Pink.
Seorang perempuan yang bertugas sebagai admin sekaligus bagian keuangan penjualan produk juga turut diamankan dari sebuah kontrakan di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.
Perkembangan terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan dua pemilik usaha, yakni Andy Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka.
Keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan kedua tersangka telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam produksi maupun peredaran produk tersebut.
