Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Terbukti Korupsi Pengadaan Chromebook
![]() |
| Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara ((Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.
Tak hanya itu, pengadilan juga menghukum Nadiem untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama lima tahun.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan.
Hal yang dinilai memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dianggap tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi serta dilakukan secara terstruktur.
Di sisi lain, hakim juga mencatat adanya faktor yang meringankan, yakni Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Menurutnya, dakwaan jaksa belum cukup membuktikan keterlibatan Nadiem sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta agar Nadiem dihukum 18 tahun penjara serta dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Selain itu, jaksa meminta perampasan harta senilai sekitar Rp4,8 triliun yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) untuk kebutuhan pendidikan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Nadiem menyatakan program tersebut justru diklaim mampu menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun. Namun, majelis hakim akhirnya tetap menjatuhkan vonis bersalah dengan pidana 10 tahun penjara.
