JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Don Ritto Klaim Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar di Rumah Febrie Adriansyah Miliknya, Ini Alasannya

Don Ritto Klaim Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar di Rumah Febrie Adriansyah Miliknya, Ini Alasannya
Uang dan emas yang ditemukan di rumah Febrie Adriansyah (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com – Tersangka Don Ritto melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dengan nilai total sekitar Rp476 miliar yang disita penyidik di sebuah rumah di kawasan Sentul, miliknya. 

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menjelaskan bahwa rumah tersebut telah dipinjam kliennya sejak tahun 2023 untuk dijadikan kantor cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

“Rumah di Sentul itu tahun 2023 dimohon oleh klien kami kepada si pemilik untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7). 

“Penguasaan dan kepemilikan barang bukti itu ada di klien kami, jadi itu bukan milik Pak Febrie,” ujarnya.

Menurut Handika, rumah itu sudah lama tidak ditempati oleh Febrie Adriansyah. Selama digunakan oleh yayasan, seluruh biaya operasional seperti listrik, air, perawatan bangunan hingga gaji pegawai disebut ditanggung sepenuhnya oleh Don Ritto.

Ia menegaskan bahwa seluruh barang yang ditemukan penyidik di dalam rumah tersebut berada dalam penguasaan kliennya. Karena itu, pihaknya membantah anggapan bahwa aset tersebut merupakan milik Febrie.

Handika juga mengungkapkan bahwa pada 2024 Don Ritto meminta izin untuk membangun sebuah brankas di rumah tersebut. Brankas itu, kata dia, disiapkan sebagai tempat penyimpanan barang-barang berharga yang berkaitan dengan aktivitas yayasan.

Dari brankas tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta berbagai mata uang asing, termasuk 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. 

Selain itu, terdapat sejumlah mata uang asing lainnya sehingga nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Pihak Don Ritto mengklaim bahwa uang maupun emas tersebut berasal dari sejumlah pihak ketiga yang menitipkannya untuk mendukung kegiatan yayasan. Namun, identitas para pihak yang disebut sebagai pemilik dana tersebut hingga kini belum dipublikasikan.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah yang menjadi lokasi penyitaan memang merupakan miliknya. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa uang yang ditemukan di dalam rumah tersebut bukan miliknya dan menyebut sudah ada pihak yang mengaku sebagai pemilik aset tersebut.

Selain membantah kepemilikan aset sitaan, kuasa hukum Don Ritto juga menolak tuduhan mengenai dugaan aliran dana sebesar 5 juta dolar Singapura dari seorang pengusaha bernama Tan Kian.

Menurut Handika, tuduhan tersebut hanya didasarkan pada keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho yang mengaku menyerahkan uang kepada seorang saksi bernama Norman.

Namun, pihak Don Ritto menyebut Norman telah membantah pernah menerima uang tersebut saat diperiksa penyidik. 

Bahkan, tujuh petugas perusahaan penukaran uang atau money changer yang turut dimintai keterangan disebut tidak menemukan adanya transaksi senilai 5 juta dolar Singapura sebagaimana dituduhkan.

Handika mempertanyakan dasar penyidik menggunakan keterangan Ferry sebagai bagian dari sangkaan terhadap kliennya. 

Ia menilai keterangan itu diperoleh ketika Ferry sedang diamankan dalam perkara lain dan belum pernah diuji melalui pemeriksaan resmi dalam kasus yang menjerat Don Ritto.

Meski demikian, seluruh pernyataan tersebut merupakan versi dari pihak Don Ritto. Hingga saat ini, penyidik belum memberikan tanggapan resmi terkait bantahan mengenai dugaan transaksi 5 juta dolar Singapura maupun klaim kepemilikan emas dan uang yang disita di rumah Sentul tersebut.

Don Ritto sendiri telah resmi ditahan di Rumah Tahanan C7 Kejaksaan Agung setelah menjalani proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Juli 2026.

Posting Komentar