OTT Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Barang Bukti Rp21,2 Miliar
![]() |
| Konferensi pers OTT Bupati Sukoharjo (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti bernilai sekitar Rp21,2 miliar setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Nilai tersebut berasal dari uang tunai, mata uang asing, hingga logam mulia yang diamankan selama proses penindakan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi tersebut berlangsung pada Kamis (9/7). T
Tim penyidik mengamankan sebanyak 18 orang dari tiga wilayah, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, dan Kabupaten Wonogiri.
"Selanjutnya para pihak tersebut dimintai keterangan awal di Polresta Surakarta. Kemudian, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Seluruh pihak yang diamankan lebih dulu dimintai keterangan awal di Polresta Surakarta. Setelah proses pemeriksaan awal selesai, KPK membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai kurang lebih Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing berbobot 100 gram atau total 2,5 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp7,3 miliar.
Setelah melakukan gelar perkara dan menilai alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK memutuskan meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.
Lembaga antirasuah itu juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Tiga tersangka tersebut adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo. Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta asal-usul barang bukti yang telah disita.
