JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mudah! Cara Balik Nama Motor Bekas dan Syarat Terbarunya Tahun 2026

Mudah! Cara Balik Nama Motor Bekas dan Syarat Terbarunya Tahun 2026
Balik nama kendaraan motor (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com - Cara balik nama motor bekas kini semakin mudah dan menguntungkan untuk dilakukan. 

Selain membantu mempermudah urusan administrasi kendaraan, proses ini juga tidak lagi dikenakan bea balik nama untuk kendaraan bekas sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Bagi kamu yang baru membeli motor bekas, segera mengurus balik nama menjadi langkah penting agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas pemilik saat ini. 

Dengan begitu, berbagai keperluan administrasi seperti pembayaran pajak tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan dapat dilakukan tanpa harus meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Bea Balik Nama Motor Bekas Sudah Dihapus

Pemerintah telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk transaksi kendaraan bekas. 

Kebijakan ini berlaku secara nasional berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Melalui aturan tersebut, objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Artinya, pemilik kendaraan bekas tidak lagi dibebani biaya bea balik nama saat melakukan pengalihan kepemilikan.

Meski demikian, kamu tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya lain yang masih berlaku, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, serta biaya penerbitan pelat nomor kendaraan.

Cara Balik Nama Motor Bekas di Samsat

Bagi kamu yang ingin mengurus sendiri proses balik nama kendaraan, berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

2. Lakukan cek fisik kendaraan di loket yang telah disediakan.

3. Mendaftarkan permohonan balik nama pada loket pelayanan balik nama kendaraan.

4. Mengisi formulir yang diberikan petugas dan menyerahkan kembali setelah lengkap.

5. Mengurus perubahan data registrasi kendaraan pada bagian administrasi yang ditentukan.

6. Kembali ke loket pelayanan untuk melanjutkan proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

7. Melakukan pembayaran biaya administrasi yang masih berlaku.

8. Menunggu proses selesai hingga dokumen baru diterbitkan.

Setelah seluruh tahapan selesai, kamu akan menerima STNK baru, bukti pelunasan pembayaran, serta tanda nomor kendaraan bermotor yang telah disesuaikan dengan data pemilik baru.

Cara balik nama motor bekas memang cukup mudah dan memberi banyak keuntungan. Langkah ini juga memberikan berbagai keuntungan, seperti mempermudah pembayaran pajak tahunan hingga perpanjangan STNK lima tahunan. 

Posting Komentar