JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tiga Calo Perizinan Dapur MBG di Madiun Ditangkap Polisi, Uang Rp100 Juta Disita

Tiga Calo Perizinan Dapur MBG di Madiun Ditangkap Polisi, Uang Rp100 Juta Disita
Pihak kepolisian ungkap adanya calo perizinan dapur MBG di Madiun (Dok. Ist)


JawaUpdate.com - Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan terkait pengurusan izin pendirian dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku dan menyita uang tunai sebesar Rp100 juta.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial KH (37), DW (47), dan EP (47). Mereka ditangkap di Hotel Aston Madiun pada Senin malam, 2 Maret 2026.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada akhir Februari 2026.

Menurut Agus, para pelaku menawarkan jasa pengurusan izin pendirian dapur MBG kepada korban. Mereka mengaku memiliki jaringan di Badan Gizi Nasional (BGN) pusat sehingga dapat membantu meloloskan proses verifikasi lokasi dapur.

“Ketiganya kami tangkap setelah kami mendapatkan pengaduan dari korban akhir Februari 2026,” kata Agus yang dikonfirmasi Rabu (4/3). 

Dengan dalih tersebut, korban diminta membayar uang sebesar Rp300 juta agar proses perizinan bisa berjalan lancar.

Korban berinisial ESM (43), warga Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, akhirnya tergiur dengan janji para pelaku.

Sebagai tanda jadi, korban menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta. Transaksi tersebut dilakukan di Hotel Aston Madiun. 

Sementara sisa pembayaran dijanjikan akan dilunasi setelah lokasi dapur dinyatakan lolos verifikasi.

Namun, seiring berjalannya waktu, korban merasa curiga karena tidak ada perkembangan dalam proses perizinan. Setelah memastikan bahwa pengurusan izin tidak berjalan, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, petugas menemukan cukup bukti untuk melakukan penangkapan.

Ketiga pelaku kemudian diamankan di lantai tiga Hotel Aston Madiun. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta dalam pecahan Rp100 ribu, satu tas selempang warna biru dan satu lembar kuitansi pembayaran uang muka tertanggal 2 Maret 2026. 

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa para pelaku memang melakukan penipuan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa ketiga pelaku sebenarnya tidak memiliki kewenangan maupun akses resmi untuk mengurus izin pendirian dapur MBG

Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Madiun Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal penipuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa pengurusan izin yang tidak jelas asal-usulnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku bisa “memuluskan” urusan administrasi dengan cara instan.

Dengan kewaspadaan bersama, diharapkan kasus-kasus penipuan berkedok pengurusan izin dapat dicegah sejak dini.

Posting Komentar