Geger! Kasus Mutilasi di Samarinda Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam
![]() |
| Pihak kepolisian saat mengamankan pelaku (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Warga Samarinda dibuat heboh dengan penemuan potongan tubuh manusia di kawasan Jalan Gunung Pelandu, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Sabtu sore (21/3) dan langsung menjadi perhatian publik.
Penemuan awal bermula saat warga menemukan bagian tubuh berupa tangan kanan dan badan di area rerumputan ilalang.
Kondisi tersebut tentu membuat warga sekitar panik sekaligus penasaran dengan kejadian yang sebenarnya terjadi.
Tak hanya itu, di sekitar lokasi juga ditemukan kantong plastik berwarna hitam putih yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Seiring berjalannya waktu, informasi lain menyebutkan bahwa beberapa potongan tubuh tambahan juga ditemukan tidak jauh dari titik pertama.
Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus ini. Dalam waktu kurang dari 12 jam, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Keduanya adalah pria berinisial J (53) dan perempuan berinisial R (56). Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa J merupakan suami siri dari korban berinisial S (35).
Polisi pertama kali menangkap J saat mencoba melarikan diri. Ia ditemukan sedang tertidur di sebuah masjid di wilayah Samarinda Ulu. Dari hasil interogasi, J mengaku tidak melakukan aksinya sendirian.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap R yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
Penangkapan dilakukan di lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara, yaitu di kawasan Jalan Anggur.
Fakta mengejutkan lainnya adalah adanya hubungan dekat antara pelaku dan korban. Selain sebagai suami siri, J diketahui memiliki hubungan pribadi dengan korban.
Sementara itu, R disebut sebagai ibu angkat korban. Kedekatan ini membuat korban tidak menaruh kecurigaan saat diajak untuk menginap di rumah pelaku.
Namun, di tempat itulah aksi keji terjadi. Korban diduga mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, pelaku melakukan mutilasi terhadap jasad korban.
"Kemudian setelah dari keterangan tersangka satu, bahwa dibantu oleh tersangka dua, ibu R dan langsung kami amankan saat itu juga pukul 01.30 dini hari (semalam) di TKP (tempat terjadinya pembunuhan) di Jalan Anggur," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Minggu (22/3).
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main, mulai dari penjara maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup, hingga pidana mati.
