JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

4 Prajurit TNI jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

4 Prajurit TNI jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Konferensi pers kasus penyiraman air keras pada aktivis KontraS (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Yusri Nuryanto, mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus dugaan teror penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3), Yusri menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku. Keempatnya merupakan prajurit TNI.

Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut diterima dari Danden Mabes TNI pada pagi hari sebelum konferensi pers berlangsung. Para terduga pelaku saat ini sudah berada dalam penanganan Puspom TNI untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).

Yusri memaparkan, keempat terduga pelaku masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 12 Maret di kawasan Jalan Talang dan Salemba I, Jakarta Pusat.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta motif di balik aksi tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian.

"Kemudian sebagai tindak lanjut penyelidikan kami, Puspom TNI akan lakukan kegiatan membuat laporan polisi. Mungkin nanti dari saksi korban, dan melakukan penahanan sementara, dan segera melakukan permohonan visum et repertum di RSCM," imbuh Yusri.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal dalam KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tepatnya Pasal 467 ayat 1 dan 2. 

Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 7 tahun penjara, tergantung pada hasil pembuktian di proses hukum selanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Puspom TNI akan segera membuat laporan polisi resmi. Selain itu, pihak korban juga akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Tak hanya itu, penyidik juga akan mengajukan permohonan visum et repertum ke rumah sakit untuk memperkuat bukti dalam proses penyidikan.

Yusri menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.

Posting Komentar