JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Gudang di Sidoarjo Diduga Jadi Penampungan Motor Hasil Kejahatan, Polisi Amankan Puluhan Kendaraan

Gudang di Sidoarjo Diduga Jadi Penampungan Motor Hasil Kejahatan, Polisi Amankan Puluhan Kendaraan
Gudang yang dijadikan tempat penyimpanan motor (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com - Sebuah gudang rongsokan yang berada di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, mendadak menjadi perhatian publik. 

Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan sepeda motor yang berasal dari tindak kejahatan.

Dugaan ini muncul setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan puluhan kendaraan dari lokasi tersebut.

Penggerebekan dilakukan oleh anggota Polsek Wiyung pada Selasa malam, 27 Januari 2026, sekitar pukul 22.10 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan banyak sepeda motor yang disimpan di dalam gudang berpintu seng.

Namun, penjaga gudang bernama Hasibu membantah tudingan bahwa tempat tersebut digunakan untuk menampung motor curian. Ia mengklaim bahwa gudang itu hanya digunakan sebagai tempat gadai kendaraan.

"Bukan hasil tindak pidana pencurian bilangnya. Itu tempat gadai motor," ujar Hasibu kepada wartawan. 

Menurut Hasibu, seluruh motor yang berada di dalam gudang disebut memiliki kelengkapan surat-surat resmi. 

Ia juga menyebutkan bahwa gudang tersebut milik seorang pria bernama M Soleh, yang saat ini sudah diamankan pihak kepolisian.

"Diperiksa di Polsek Wiyung kalau nggak salah," beber Hasibu.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa gudang tersebut kini sudah tertutup dan tidak lagi digunakan untuk aktivitas apa pun. 

Menariknya, lokasi tersebut juga tidak dipasangi garis polisi seperti tempat kejadian perkara pada umumnya

Meski demikian, aparat tetap melakukan pengawasan dan pendalaman terkait temuan tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan adanya penggerebekan di wilayah Sidoarjo tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Rifda Ajeng Fauzia, seorang pelajar asal Surabaya.

Korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor miliknya, yakni Honda Vario 125 keluaran 2024 berwarna biru. Laporan itu masuk ke Polsek Wiyung pada 14 Januari 2026.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menemukan titik terang.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria bernama Faiz Sobby Andika, warga Sidoarjo. Ia diamankan polisi di sebuah rumah kos di Surabaya pada 27 Januari 2026 siang hari.

Saat diperiksa, Faiz mengaku telah menjual motor milik korban kepada M Soleh, pemilik gudang di Sukodono. Pengakuan ini kemudian mengantarkan polisi untuk menggerebek lokasi gudang tersebut.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita 74 unit sepeda motor dan 4 unit mobil yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

AKBP Edy menyampaikan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses identifikasi terhadap seluruh kendaraan yang diamankan. Proses ini dilakukan untuk memastikan siapa pemilik sah dari masing-masing kendaraan.

Nantinya, hasil identifikasi akan diumumkan kepada masyarakat agar para korban bisa mengetahui apakah kendaraannya termasuk dalam barang bukti tersebut.

Selain itu, M Soleh saat ini diperiksa sebagai terduga penadah, sementara Faiz dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor

Berdasarkan penelusuran awal, polisi menduga bahwa kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. Tidak hanya dari Surabaya dan Sidoarjo, tetapi juga dari Lamongan, Bojonegoro, serta wilayah lainnya.

Hal ini membuka kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar dan terorganisir.

Karena itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Posting Komentar