Bantuan Diaspora ke Sumatera Terhambat Pajak, Warga di Singapura Protes
![]() |
| Ilustrasi bantuan yang tertahan karena pajak (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Diaspora Indonesia yang tinggal di Singapura tengah menyuarakan keluhan terkait aturan pemerintah mengenai pengiriman bantuan bagi korban banjir di Sumatera.
Salah satu diaspora, Fika, membagikan pengalamannya melalui akun Instagram @ffawzia07.
Is mengungkapkan bahwa bantuan berupa barang yang dikirim dari luar negeri akan dikenakan pajak jika status bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dalam unggahannya yang dikutip pada Kamis, 11 Desember 2025, Fika menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal. Terlebih, banjir besar di beberapa wilayah Sumatera telah menelan korban jiwa dalam jumlah besar.
Bata Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 10 Desember mencatat sebanyak 969 orang meninggal akibat banjir tersebut.
Fika menjelaskan bahwa bantuan fisik yang dikirim dari Singapura diperlakukan sebagai barang impor oleh otoritas Indonesia.
Hal ini membuat proses penyaluran bantuan menjadi terhambat, bahkan menurunkan minat diaspora untuk mengirimkan bantuan berbentuk barang. Untuk saat ini, kata Fika, diaspora hanya bisa memberikan dukungan melalui donasi uang.
Saat dimintai keterangan, Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, tidak membantah bahwa banyak diaspora mengajukan pertanyaan serupa.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan terkait pajak dan pengiriman barang bukan menjadi kewenangan kedutaan. Dirinya meminta agar pertanyaan tersebut diarahkan langsung kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Suryo juga menyampaikan bahwa Kedubes RI tidak memiliki kapasitas untuk mendorong pemerintah pusat agar menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional, status yang biasanya membuka jalur bantuan internasional.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui detail prosedur pengiriman bantuan dari luar negeri karena hingga saat ini belum ada bantuan internasional yang resmi masuk untuk penanganan banjir Sumatera.
Hingga berita terakhir, Direktorat Jenderal Bea Cukai belum memberikan keterangan soal pengenaan pajak atas bantuan tersebut.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan masih perlu berkoordinasi dengan jajaran terkait sebelum memberi penjelasan lebih lanjut.
Sebelumnya, pemerintah pusat menyampaikan bahwa Indonesia masih mampu menangani bencana banjir besar yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah memiliki sumber daya yang cukup, termasuk persediaan pangan dan BBM untuk menghadapi dampak bencana.
Prasetyo mengakui bahwa beberapa negara sudah menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan. Namun, pemerintah merasa belum membutuhkan dukungan dari luar negeri.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah menggunakan berbagai metode untuk mempercepat penyaluran bantuan, termasuk mengirimkan logistik dari udara untuk menjangkau wilayah yang sulit diakses.
