JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pria Malang Habisi Wanita Open BO di Sidoarjo Gara-Gara Tak Punya Uang Bayar

Pria Malang Habisi Wanita Open BO di Sidoarjo Gara-Gara Tak Punya Uang Bayar
Febri Latif Bimo Nugroho saat menghadiri konferensi pers usai membunuh wanita yang dipesannya melalui MiChat (Dok. Ist)


JawaUpdate.com - Febri Latif Bimo Nugroho (28), karyawan pabrik asal Malang, akhirnya dihadirkan dalam konferensi pers sebagai tersangka pembunuhan wanita open booking online (BO) bernama Siti Solihah (32). 

Dalam kesempatan itu, Latif tampak tertunduk tanpa banyak bicara, memperlihatkan penyesalan di tengah proses hukum yang kini menjeratnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah aksi kejam yang dilakukan Latif terhadap perempuan asal Subang tersebut terungkap. 

Polisi menyebut pelaku sempat berusaha kabur setelah menghabisi korban, namun dengan cepat berhasil diciduk oleh aparat.

Peristiwa nahas ini berawal saat Latif menghubungi korban melalui aplikasi MiChat pada Rabu, 12 November 2025. 

Keduanya sepakat bertemu di Hotel Global Inn untuk layanan open BO seharga Rp 4,5 juta, yang mencakup tiga kali hubungan intim. Namun, rencana pertemuan pertama itu batal karena cuaca yang tidak mendukung.

Keesokan harinya, Kamis, 13 November 2025, Latif kembali menjalin kontak dengan korban dan mereka sepakat melanjutkan pertemuan yang tertunda. Sekitar pukul 19.30 WIB, keduanya bertemu di hotel yang sama.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, pelaku dan korban sempat berbincang sebelum akhirnya melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. 

Namun saat bangun sekitar pukul 01.00 WIB, Latif menyadari dirinya tidak membawa uang sepeser pun untuk membayar jasa korban.

Kepanikan membuatnya mengambil keputusan tragis. Alih-alih mencari jalan keluar atau meminta waktu, ia justru memutuskan untuk menghilangkan nyawa korban agar tidak perlu membayar.

"Tersangka kemudian mencekik korban dengan tangan kanan dan pada saat bersamaan, membekap wajah korban dengan bantal menggunakan tangan kiri. Perbuatan itu berlangsung sekitar 10 menit hingga korban tidak bergerak lagi," ungkap Christian, Selasa (18/11)

Setelah memastikan korban tidak sadarkan diri, Latif bergegas hendak melarikan diri dari hotel. Namun, tak lama setelah ia pergi, teman korban datang ke hotel untuk menjemput Siti. 

Betapa terkejutnya ketika melihat korban tergeletak di kasur dengan wajah tertutup bantal dan tidak merespons apa pun.

Teman korban langsung berteriak meminta pertolongan. Pihak hotel kemudian melapor ke polisi, yang segera bergerak cepat ke lokasi kejadian.

Unit Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian. 

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengetahui keberadaan pelaku, yang ternyata masih berada di area sekitar hotel. Latif pun ditangkap tanpa perlawanan.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan keterangan saksi, bukti permulaan, dan hasil visum. Pelaku kemudian kami bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Christian.

Atas perbuatannya, Febri Latif Bimo Nugroho dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Korban, yang merupakan warga Subang dan tinggal di sebuah kos di Sedati, sempat dilarikan ke RS Sheila Medika namun dinyatakan meninggal dunia akibat kekerasan yang dialaminya.

Posting Komentar