JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Biaya Balik Nama Mobil Bekas, Pahami Sekarang agar Kendaraan Sah Secara Administrasi

Biaya Balik Nama Mobil Bekas, Pahami Sekarang agar Kendaraan Sah Secara Administrasi
Ilustrasi BBNKB (Dok. Ist)


JawaUpdate.com - Biaya balik nama mobil bekas ternyata tidak sepenuhnya gratis. Meski tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sudah dihapuskan, masih ada beberapa komponen biaya lain yang tetap harus Kamu bayarkan. 

Kebijakan penghapusan BBNKB ini tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama, yaitu ketika Kamu membeli kendaraan baru. 

Artinya, kendaraan bekas tidak lagi dibebani biaya BBNKB seperti sebelumnya yang mencapai 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Dengan adanya penghapusan tersebut, total pengeluaran saat balik nama memang menjadi lebih ringan. Namun bukan berarti prosesnya sepenuhnya gratis. 

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Ada beberapa biaya lain yang tetap Kamu keluarkan agar mobil bekas yang Kamu beli sah secara administrasi atas nama Kamu sendiri.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB

Saat balik nama, Kamu tetap harus membayar PKB tahunan. Besarannya tergantung jenis dan nilai kendaraan, dan bisa Kamu lihat langsung di STNK. Jika ada tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya, Kamu juga harus melunasinya lengkap dengan denda. 

2. SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yaitu iuran untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Iuran ini dipungut oleh Jasa Raharja, dan diwajibkan bagi setiap pemilik kendaraan.

3. Biaya Penerbitan STNK

Karena Kamu membuat STNK baru atas nama Kamu, akan ada biaya penerbitan STNK yang mengacu pada PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Untuk mobil, tarif penerbitan STNK adalah Rp 200.000.

4. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor)

Balik nama juga membuat Kamu mendapatkan pelat nomor baru. Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat dikenai tarif Rp 100.000. Biaya ini juga diatur dalam PP 76 Tahun 2020.

5. Biaya Penerbitan BPKB

Selain STNK dan pelat nomor, Kamu juga perlu menerbitkan BPKB baru atas nama Kamu. Tarif penerbitannya adalah Rp 375.000 untuk mobil. Biaya ini juga tercantum dalam PP 76 Tahun 2020.

6. Biaya Mutasi Kendaraan

Jika kendaraan yang Kamu beli berasal dari luar daerah dan Kamu ingin memindahkan berkas ke domisili Kamu, maka Kamu perlu membayar biaya mutasi. Tarif mutasi kendaraan roda empat adalah Rp 250.000. 

Meski biaya BBNKB untuk kendaraan bekas sudah resmi dihapuskan, biaya balik nama mobil bekas tetap membutuhkan sejumlah pengeluaran. Mulai dari PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK dan BPKB, hingga biaya mutasi bila diperlukan. 

Posting Komentar