Apakah Blacklist OJK Bisa Hilang Sendiri? Pahami Sekarang agar Tak Menyesal Dikemudian Hari
![]() |
| Ilustrasi orang yang sedang cek credit (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan sejumlah kasus calon pekerja yang gagal lolos seleksi karena memiliki catatan kredit buruk dalam BI Checking. Sejak kejadian itu, banyak pertanyaan apakah blacklist ojk bisa hilang sendiri?
Kini, layanan BI Checking sudah tidak digunakan lagi dan telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini berfungsi untuk merekam seluruh aktivitas kredit masyarakat.
Namun, yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah: apakah blacklist OJK bisa hilang sendiri?
Apakah Blacklist OJK bisa Hilang Sendiri?.
Jawabannya, tidak bisa hilang dengan sendirinya. Jika seseorang memiliki catatan kredit macet atau tunggakan, data tersebut akan tercatat di SLIK. Catatan buruk itu tidak akan hilang begitu saja, bahkan setelah waktu tertentu berlalu.
Untuk membersihkannya, nasabah harus terlebih dahulu melunasi seluruh kewajiban kreditnya, termasuk pokok, bunga, dan denda yang tertunggak.
Setelah semua dilunasi, barulah data tersebut bisa diperbarui di sistem OJK. Meski begitu, pembaruan data tidak terjadi secara instan.
Biasanya dibutuhkan waktu sekitar 30 hingga 90 hari kerja agar status kredit berubah menjadi lancar atau bersih dari catatan buruk.
Mengapa Riwayat Kredit Penting?
Catatan kredit merupakan salah satu faktor utama yang diperhatikan bank atau lembaga keuangan ketika seseorang mengajukan pinjaman, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Menurut data dari Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), sekitar 40% pengajuan KPR ditolak bank karena calon nasabah memiliki riwayat kredit macet, terutama akibat pinjaman online (pinjol).
Artinya, meskipun seseorang sudah tidak lagi memiliki tunggakan, jejak pinjaman sebelumnya masih bisa memengaruhi keputusan lembaga keuangan.
Cara Membersihkan Nama dari Blacklist OJK
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki status kredit:
1. Lunasi seluruh tunggakan: Pastikan semua utang, termasuk bunga dan denda, sudah benar-benar dibayar.
2. Minta surat keterangan lunas: Mintalah bukti resmi dari lembaga keuangan bahwa semua kewajiban Anda telah diselesaikan.
3. Cek status kredit secara berkala; Anda bisa memantau riwayat kredit melalui situs resmi OJK di idebku.ojk.go.id.
4. Hubungi OJK atau lembaga terkait bila data belum diperbarui: Jika setelah beberapa waktu status belum berubah, Anda bisa mengajukan klarifikasi atau permintaan pembaruan data.
Jadi, apakah blacklist OJK bisa hilang sendiri? Jawabannya tidak. Catatan buruk dalam sistem SLIK hanya bisa diperbaiki jika nasabah telah melunasi seluruh kewajibannya. Proses ini membutuhkan waktu dan kesabaran.
