Tiga Kepala Desa di Magelang Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar
![]() |
Kepala desa di Magelang saat ditetapkan sebagai tersangka (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Kasus penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dalam kurun waktu sebulan terakhir, tiga kepala desa (kades) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Total kerugian negara yang diakibatkan dari tiga perkara ini ditaksir melebihi Rp2,1 miliar.
Kasus paling baru menjerat Dwi Joko Susanto, Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan. Ia diduga menyelewengkan anggaran pembangunan saluran air bersih yang digarap pada 2017–2019.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat, dari nilai proyek sekitar Rp3,5 miliar, negara dirugikan hingga Rp488 juta.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menyebut Dwi Joko belum ditahan dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pekan depan.
“Belum (ditahan). Kami masih penetapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana
Kasus lain menimpa Ahmad Sartono, Kepala Desa Selomirah. Ia sudah ditahan Polresta Magelang karena menyalahgunakan dana desa sebesar Rp935 juta. Menurut penyidik, sebagian uang itu dipakai untuk judi daring dan hiburan pribadi.
“Sebagian dana desa digunakan untuk judi online dan hiburan pribadi,” Kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah.
Tersangka ketiga adalah Ahmat Riyadi, Kepala Desa Sukomulyo. Kejaksaan Negeri Magelang menemukan adanya penyalahgunaan anggaran tahun 2022–2023.
Audit Inspektorat Daerah memperkirakan kerugian negara mencapai Rp727,9 juta. Beberapa kegiatan desa yang seharusnya berjalan ternyata fiktif dan tak pernah direalisasikan.
Menanggapi maraknya kasus ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, menegaskan bahwa kades yang telah berstatus tersangka akan diberhentikan sementara.
Kebijakan itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, menekankan bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam keadilan dan hak asasi manusia.
Ia menilai pemberantasan korupsi memerlukan keteladanan dan konsistensi dari seluruh jajaran pemerintahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mendorong pengawasan ketat melalui program Desa Antikorupsi serta pemanfaatan aplikasi Siswaskeudes milik BPKP agar laporan keuangan desa lebih transparan.
Kasus yang menjerat tiga kades ini menjadi peringatan keras bahwa dana desa, yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, rentan disalahgunakan bila pengawasan dan transparansi lemah.
Pemerintah daerah bersama masyarakat diharapkan aktif memastikan setiap anggaran desa digunakan sesuai aturan.