JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kasus TPPU, Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Iwan Setiawan Lukminto

Kasus TPPU, Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Iwan Setiawan Lukminto
Kejagung saat menyita tanah milik Iwan Lukminto (Dok. Ist)


JawaUpdate.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Iwan Setiawan Lukminto. 

Sejumlah aset bernilai fantastis milik tersangka resmi disita dan dipasangi plang sita oleh tim penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025. 

Dasar hukum penyitaan tersebut berasal dari Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Sukoharjo tertanggal 8 Agustus 2025, serta diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

"Penyitaan dilakukan Rabu (10/9/ 2025) berkaitan dengan TPPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna Kamis (11/9/2026).

Anang memaparkan, aset yang disita mencapai ratusan bidang tanah dengan nilai total ditaksir sekitar Rp510 miliar. Rinciannya antara lain:

57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto yang berada di Kelurahan Banmati, Kabupaten Sukoharjo.

94 bidang tanah atas nama Megawati, istri Iwan Setiawan Lukminto, yang tersebar di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

1 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill, berlokasi di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Penyidik Kejagung juga melakukan pemasangan plang sita pada lahan-lahan tersebut secara bertahap untuk menegaskan status hukum aset.

Dari hasil perhitungan awal, nilai estimasi seluruh aset yang telah disita mencapai kurang lebih Rp510 miliar. Jumlah tersebut menunjukkan skala besar kasus yang tengah ditangani oleh Kejagung.

Langkah penyitaan ini sekaligus menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, serta upaya mengamankan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan TPPU tersebut.

Posting Komentar