Ayah di Lamongan Divonis 16 Tahun Penjara usai Setubuhi Anak Kandungnya
![]() |
Seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Seorang ayah di Lamongan berinisial AK (42) dijatuhi hukuman penjara 16 tahun karena terbukti menyetubuhi anak kandungnya sendiri, SN (16).
Perbuatan keji tersebut dilakukan sebanyak tiga kali dan meninggalkan trauma mendalam pada korban.
Tindak asusila ini terjadi dua kali pada Februari dan sekali pada April. Bahkan setelah perbuatan itu, pelaku memaksa korban menelan pil.
Perubahan sikap SN yang sering murung membuat bibinya curiga hingga akhirnya korban berani menceritakan kejadian sebenarnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan bukti berupa visum dari RSUD dr. Soegiri Lamongan serta hasil pemeriksaan psikologis dari Lembaga Psikologi Geofira
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Lamongan pada Selasa (9/9), Majelis Hakim yang diketuai Ali Sobirin menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan tiga bulan.
Hakim menegaskan, tindakan terdakwa masuk kategori pemberatan karena dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri, menyebabkan trauma berat bagi korban, serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Wahyu Pradiptha Wirjana menyatakan pada prinsipnya menerima putusan karena sesuai dengan tuntutan.
Namun, pihaknya bersama terdakwa masih menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut. Penasihat hukum terdakwa, Novriandi Joshua, juga membenarkan hal tersebut.