JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Apakah Suami Bilang Cerai Sudah Termasuk Talak? Begini Penjelasannya dalam Islam

Apakah Suami Bilang Cerai Sudah Termasuk Talak? Begini Penjelasannya dalam Islam
Ilustrasi orang yang sedang bertengkar (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com - Dalam ajaran Islam, perceraian (talak) adalah salah satu perkara yang dibolehkan namun sangat dibenci oleh Allah. Lantas, apakah suami bilang cerai sudah termasuk talak? Simak informasi di bawah ini untuk mendapat jawabannya.

Banyak pasangan tidak sadar bahwa ucapan singkat seperti “Aku ceraikan kamu” bisa membawa konsekuensi besar bagi rumah tangga.

Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa talak sah apabila suami mengucapkannya dengan jelas, baik dalam keadaan marah maupun tenang. 

Artinya, talak bisa jatuh hanya melalui ucapan yang tegas dan dimengerti maknanya, tanpa perlu syarat khusus seperti dokumen tertulis atau saksi.

Namun, marah memiliki tingkatan. Jika kemarahan sampai membuat seseorang tidak sadar apa yang diucapkan, sebagian ulama memberi pengecualian. 

Dalam kondisi di mana suami benar-benar hilang kendali dan tidak tahu apa yang dikatakannya, talak dapat dianggap tidak sah. Meski begitu, menilai apakah seseorang “tidak sadar” bukanlah perkara mudah dan sering memerlukan pertimbangan ulama.

Apakah Suami Bilang Cerai Sudah Termasuk Talak?

Perkataan talak yang diucapkan karena emosi atau tergesa-gesa bisa menghancurkan rumah tangga. 

Sekali terucap, talak mungkin sudah jatuh, meskipun kemudian disesali. Itulah sebabnya para ulama menasihati agar suami tidak meremehkan kata-kata yang berkaitan dengan perceraian. Sekadar bercanda atau melontarkan ancaman pun sebaiknya dihindari.

1. Kendalikan Emosi: Saat konflik memuncak, ambil jeda sebelum berbicara. Diam sesaat lebih baik daripada mengeluarkan kata-kata yang bisa menimbulkan penyesalan.

2. Cari Mediasi: Jika pertengkaran terus berulang, pertimbangkan untuk melibatkan keluarga atau pihak ketiga yang dipercaya untuk menjadi penengah.

3. Pahami Hukum Talak: Mengetahui konsekuensi dan tata cara talak menurut syariat membantu pasangan agar tidak gegabah.

Ucapan “cerai” dari suami dapat dianggap sebagai talak apabila jelas dan disengaja, meskipun diucapkan dalam keadaan marah. 

Karena itu, setiap pasangan hendaknya berhati-hati dan tidak meremehkan kata-kata yang berkaitan dengan perceraian. Memelihara rumah tangga dengan kesabaran dan komunikasi yang baik adalah jalan terbaik untuk menjaga keutuhan keluarga.

Posting Komentar