JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

WNI Meninggal di Gurun Makkah, Timwas Haji Ungkap Hal Ini sebagai Evaluasi

 

WNI meningal di gurun makkah
WNI meningal di gurun makkah
(Dok. Ist) 

Jawaupdate.com - Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyoroti adanya tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlantar di area gurun wilayah Jumum, Makkah, dan salah satunya meninggal dunia akibat dehidrasi.

 Kasus ini menjadi perhatian serius karena ketiga WNI tersebut menggunakan visa non-haji alias ilegal untuk menunaikan ibadah haji.

Menurut laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, ketiga WNI tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan tanpa perlindungan yang layak setelah terkena razia oleh aparat Saudi. 

Mereka tertipu oleh pihak-pihak yang menjanjikan ibadah haji menggunakan visa ziarah atau kunjungan.

“Kami ini prinsipnya, itu warga negara Indonesia. Mereka sudah berniat ibadah haji, walaupun karena mungkin diberikan harapan oleh orang dan mereka awam, tetap kita doakan semoga niat ibadahnya diterima oleh Allah,” ujar Cucun dalam keterangan persnya, di sela-sela peninjauan Timwas Haji di Makkah, Minggu (01/06/2025).

Cucun mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan dari Indonesia hingga Arab Saudi guna mencegah kejadian serupa terulang. Ia juga mengingatkan otoritas imigrasi Indonesia untuk tidak meloloskan calon jemaah yang tidak mengantongi visa haji resmi.


Timwas Haji DPR mendorong Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kerja sama lintas sektor dalam upaya perlindungan jemaah serta penegakan hukum terhadap agen perjalanan ilegal.


Cucun menyampaikan keprihatinan atas praktik ilegal yang kerap mengeksploitasi calon jemaah haji. Ia menekankan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memberikan janji atau iming-iming ibadah haji tanpa prosedur resmi.

“Kita berduka cita, tapi ke depan tidak ada lagi siapapun menggunakan praktik-praktik yang ilegal, yang tidak sesuai dengan undang-undang, mau pakai visa apapun. Yang pasti, pemerintah Indonesia harus betul-betul mengawasi mulai dari awal keberangkatan di tanah air,” tegasnya.

Pemerintah Indonesia bersama otoritas Arab Saudi telah menegaskan bahwa visa haji adalah satu-satunya dokumen sah untuk menjalankan ibadah haji. Penggunaan visa non-haji dinyatakan sebagai pelanggaran dan dapat berakibat pada deportasi, denda, bahkan pemidanaan.

“Di bulan-bulan haji, kalau pemerintah Saudi tidak terima visa non-haji, jangan berangkatkan orang ke Saudi, masuk lewat pintu manapun tanpa visa haji yang resmi. Itu saja,” ujarnya.

Dengan demikian, penting bagi pemerintah dan otoritas terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang terkait dengan ibadah haji. Calon jemaah haji juga perlu memahami prosedur resmi dan risiko yang terkait dengan penggunaan visa ilegal.

Posting Komentar