Tambang Batu di Desa Taji Magetan Belum Kantongi Izin Lengkap, Pemkab Tegaskan Masih Ilegal
![]() |
Supir tambang yang mogok kerja (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com – Aktivitas tambang batu di Desa Taji, Kecamatan Karas, Magetan, kembali menjadi sorotan. Meski sempat ditutup sementara pada 8 Mei lalu, tambang milik PT Budi Trijaya Sentosa dikabarkan mulai beroperasi lagi sejak Minggu (15/6).
Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Magetan. Kepala DLHP, Saif Muchlissun, menegaskan bahwa hingga kini tambang itu belum mengantongi semua izin yang dibutuhkan.
Penutupan sebelumnya dilakukan setelah Pj Bupati Magetan bersama tim melakukan inspeksi mendadak. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa tambang hanya memiliki
Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), namun belum memiliki dokumen terkait izin lingkungan, yang merupakan syarat penting.
Selain itu, truk-truk pengangkut batu juga ditemukan dalam kondisi ODOL (over dimension over loading), yaitu melebihi ukuran dan muatan yang diizinkan. Kondisi ini berbahaya bagi pengguna jalan lain dan merusak infrastruktur.
Pihak pengelola tambang sempat mengklaim bahwa izin mereka sudah lengkap, sehingga aktivitas bisa berjalan seperti biasa. Namun DLHP membantah keras pernyataan itu.
“Kalau sudah operasional padahal izin belum lengkap, maka bisa dikatakan kegiatan itu ilegal,” kata Muchlis.
Meski urusan izin tambang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui provinsi, Pemkab Magetan tetap punya tanggung jawab dalam mengawasi tata ruang dan pelestarian lingkungan di daerahnya.
Saat ini, pihak tambang masih dalam proses mengurus rekomendasi dari bupati, yang merupakan salah satu syarat penting untuk bisa memperoleh izin resmi secara penuh.
Jika aktivitas tambang tetap berjalan sebelum izin lengkap, hal ini justru bisa memperburuk peluang mereka mendapatkan izin legal ke depan.
“Kalau sudah operasional padahal izin belum lengkap, maka bisa dikatakan kegiatan itu ilegal,” kata Muchlis.