Syarat Hewan Qurban dalam Islam: Panduan Jelang Idul Adha 2025
![]() |
Hewan qurban (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Ibadah Qurban adalah salah satu bentuk penghambaan diri kepada Allah SWT yang sangat dianjurkan, terutama saat Hari Raya Idul Adha. Dalam pelaksanaannya, dan syarat hewan qurban yang perlu diketahui.
Agar tidak keliru dalam memilih hewan kurban, berikut adalah beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:
1. Hanya Hewan Ternak Tertentu
Islam telah menentukan bahwa hanya hewan ternak tertentu yang boleh dijadikan kurban, yaitu, Unta, Sapi, Kambing dan Domba.
Penegasan ini juga bisa ditemukan dalam Al-Qur'an, tepatnya di Surah Al-Hajj ayat 34, yang menyatakan bahwa Allah mensyariatkan penyembelihan hewan ternak sebagai bentuk ibadah.
Selain dari empat jenis hewan ini, tidak sah untuk dijadikan kurban, meskipun hewan tersebut halal dikonsumsi.
Jenis-jenis hewan ini juga merupakan yang dipraktikkan langsung oleh Rasulullah SAW dalam pelaksanaan ibadah kurban.
2. Usia Hewan Harus Cukup
Setiap hewan kurban memiliki ketentuan usia minimal. Hewan yang usianya belum memenuhi syarat dianggap belum layak untuk dikurbankan. Berikut ketentuan umurnya:
- Unta: Minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
- Sapi: Minimal berusia 2 tahun, memasuki tahun ke-3.
- Kambing: Minimal berusia 1 tahun, memasuki tahun ke-2
- Domba: Minimal 6 bulan, dan sudah tampak seperti domba dewasa.
Usia yang cukup menunjukkan bahwa hewan tersebut telah tumbuh dengan baik dan memiliki daging yang cukup untuk dikurbankan.
3. Kondisi Fisik Harus Sehat dan Tidak Cacat
Selain jenis dan usia, kondisi fisik hewan juga sangat penting. Hewan yang akan dikurbankan harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki cacat. Berikut beberapa kondisi yang membuat hewan tidak layak untuk kurban:
- Buta, baik satu mata maupun keduanya.
- Mengidap penyakit yang terlihat jelas.
- Pincang atau tidak bisa berjalan dengan normal.
- Sangat kurus hingga tidak memiliki daging yang layak.
Ibadah kurban adalah simbol ketulusan dan pengorbanan, sehingga memberikan hewan yang sehat dan baik menjadi bagian dari nilai ibadah itu sendiri.
4. Hewan Harus Milik Sendiri atau dengan Izin Pemilik
Hewan kurban haruslah milik sah dari orang yang ingin berkurban. Tidak diperbolehkan menggunakan hewan yang diperoleh secara tidak halal seperti mencuri, merampas, atau tanpa izin pemiliknya.
Jika seseorang ingin berkurban atas nama orang lain, maka harus dengan persetujuan dan kerelaan orang tersebut. Hal ini untuk menjaga nilai keikhlasan dan kejujuran dalam pelaksanaan ibadah kurban.
5. Waktu Penyembelihan Sudah Ditetapkan
Satu lagi syarat yang tak kalah penting adalah waktu penyembelihan. Hewan kurban hanya sah disembelih setelah pelaksanaan shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah, dan diperbolehkan hingga akhir hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Jika penyembelihan dilakukan sebelum shalat Id atau setelah hari tasyrik berakhir, maka qurban tersebut tidak dianggap sah dan hanya menjadi sembelihan biasa.
Memahami dan memenuhi syarat-syarat hewan kurban merupakan bentuk ketaatan kepada Allah serta menjaga kemurnian ibadah. Dengan memastikan hewan yang dipilih sesuai ketentuan, kita dapat menjalankan ibadah kurban dengan tenang.