3,8 Juta Pemain Judi Online Terpaksa Berutang demi Bisa Main
![]() |
Ilustrasi Judi online (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sebanyak 3,8 juta pemain judi online di Indonesia ternyata bermain dengan modal utang dari bank.
“Di tahun 2024, dari 8,8 juta pemain, 3,8 jutanya memiliki pinjaman. Jadi, dia main judi online plus minjam uang di bank,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2023, di mana dari 3,7 juta pemain, sebanyak 2,4 juta tercatat juga memiliki utang.
Ivan menjelaskan, ketika seseorang tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank, tapi tetap butuh uang untuk kebutuhan hidup seperti makan dan biaya sekolah, biasanya mereka beralih ke pinjaman online (pinjol).
“Pertanyaan berikutnya, kalau dia tidak punya akses kepada bank, lalu dia tetap harus beli makan, bayar sekolah, dan macam-macam. Jadi, dia pinjamnya ke mana? Dia pinjamnya larinya ke pinjol (pinjaman online),” ujarnya.
Ivan menekankan bahwa bermain judi online bukan hanya berdampak keuangan, tapi juga membawa dampak sosial yang serius. Banyak pemain mengalami tekanan hidup karena masalah ekonomi yang semakin berat akibat judi.
Menurut data PPATK di tahun 2024, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah bahkan menghabiskan hingga 73 persen uang mereka untuk bermain judi online.
Ia juga menyebut bahwa kebiasaan ini makin parah sejak tahun 2017, dengan semakin banyak orang menghabiskan uangnya untuk berjudi.
Selama periode Januari hingga Maret 2025 (kuartal 1), sekitar 71,6 persen dari total 1 juta lebih pemain judi online berasal dari kelompok berpenghasilan rendah yaitu Rp0 hingga Rp5 juta per bulan.
“Dibandingkan dengan 2024, 70,7 persen dari total pemain, 9.787.749 orang yang bertransaksi. Bayangkan, ini sangat masif, saudara-saudara kita berpenghasilan rendah terlibat judi online,” katanya.