Imbas Kericuhan Hotman Paris VS Razman Nasution, KY Beri Kritik Keras
![]() |
Kericuhan Razman vs Hotman (Sumber: Istimewa) |
Jawaupdate.com -Komisi Yudisial (KY) menanggapi insiden kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara pengacara Razman Nasution dan Hotman Paris.
KY menekankan pentingnya menjaga marwah pengadilan serta menghormati majelis hakim dalam setiap persidangan.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (6/2) dalam sidang kasus pencemaran nama baik, di mana Razman berstatus sebagai terdakwa sementara Hotman hadir sebagai saksi.
Ketegangan bermula saat majelis hakim memutuskan agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban dilakukan secara tertutup, mengingat adanya materi berupa foto yang dianggap sensitif.
Namun, keputusan tersebut ditolak oleh Razman yang bersikeras agar sidang tetap terbuka, sehingga memicu keributan di ruang sidang.
Merespons kejadian ini, tim advokasi KY telah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"KY meminta agar pihak-pihak berperkara untuk menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertiba persidangan," kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).
KY berharap insiden serupa tidak kembali terjadi demi menjaga citra lembaga peradilan.
"KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari. Tim advokasi hakim KY telah bertemu dengan Ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim perkara pencemaran nama baik terdakwa RN pada Jumat, 7 Februari 2025 untuk mendapatkan tambahan keterangan mengenai peristiwa tersebut," ujar Mukti.
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, menegaskan bahwa KY memiliki tugas untuk melindungi martabat hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang KY.
"Peraturan ini perlu menjadi acuan dilaksanakannya pengamanan di pengadilan. Selain itu, juga KY memberikan apresiasi kepada Kapolres Jakut dan jajaran yang telah responsif memberikan pengamanan," ujar Kadafi.
KY berwenang mengambil tindakan hukum atau langkah lain terhadap individu maupun kelompok yang dianggap merendahkan kehormatan hakim.
Selain itu, KY juga mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk meningkatkan keamanan hakim dan pengadilan serta mengoptimalkan penerapan Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 yang mengatur protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan peradilan.
KY berharap regulasi ini dapat diterapkan secara lebih efektif guna mencegah insiden serupa di masa mendatang.