JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pelajar SMK Pasuruan Tewas di Kebun Kopi, Kerabat Sendiri jadi Tersangka

Pelajar SMK Pasuruan Tewas di Kebun Kopi, Kerabat Sendiri jadi Tersangka
Pelaku pembunuhan pelajar SMK di Pasuruan (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com - Kasus meninggalnya seorang pelajar SMK di Kabupaten Pasuruan akhirnya menemukan titik terang. Polisi menetapkan seorang pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai tersangka pembunuhan.

Korban diketahui bernama Mohammad Ilham Azhari, pelajar SMK 1 Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Jenazahnya ditemukan di kawasan kebun kopi Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial Wy (24), warga Kecamatan Sukorejo, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kematian korban.

"Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang pelajar SMK berinisial MIA meninggal dunia. Polisi mengamankan Wyd yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, kurang dari 24 jam setelah kejadian," kata Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan kejadian bermula ketika Wy meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo sekitar pukul 16.00 WIB.

Keduanya kemudian pergi bersama menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban menuju kawasan Leduk.

"Keduanya kemudian berboncengan menuju kawasan Leduk menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol N 2973 TCN milik korban," jelasnya.

Sekitar pukul 17.30 WIB, mereka sampai di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.

Di lokasi tersebut, Wy turun dari sepeda motor dan berjalan kaki. Karena jalan yang dilalui ternyata buntu, korban kemudian memutar kendaraannya.

Saat korban berada beberapa meter di depan Wy, tersangka diduga mengambil kayu yang berada di pinggir jalan. Kayu tersebut kemudian digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh.

Polisi menyebut pemukulan kembali dilakukan beberapa kali sampai korban meninggal dunia. Setelah itu, tersangka diduga berusaha menyembunyikan perbuatannya dengan menutup tubuh korban menggunakan daun kering.

Daun tersebut kemudian dibakar menggunakan korek api. Hasil pemeriksaan medis terhadap korban menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban.

Luka bakar ditemukan di beberapa bagian tubuh, antara lain kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung bagian atas, serta tangan kanan. Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi, serta memar di bagian perut.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Beat, telepon seluler Realme, korek api, kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban, sandal korban, botol minuman, serta dua lembar daun yang telah terbakar.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.

Atas kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP. Tersangka juga dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman dari pasal yang dikenakan tersebut maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Polres Pasuruan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami rangkaian kejadian serta fakta lain yang berkaitan dengan kasus meninggalnya pelajar SMK tersebut.

Posting Komentar