Masinis KA Anggrek jadi Tersangka, Polisi Soroti Pengereman dari Jarak 263 Meter
![]() |
| KA Anggrek yang kecelakaan di Bekasi (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Polisi mengungkap alasan menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan kereta tersebut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Penyidik menilai terdapat persoalan dalam tindakan pengereman yang dilakukan masinis sebelum kereta menabrak KRL, sehingga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus yang menewaskan 16 orang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dewa Anom Danunjaya, menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada pemeriksaan sejumlah bukti, termasuk rekaman data logger dari perjalanan kereta.
Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui masinis melakukan pengereman darurat atau emergency brake ketika posisi KA Anggrek masih berjarak 263 meter dari titik tabrakan.
Informasi tersebut disampaikan Dewa Anom dalam konferensi pers pada Selasa (29/9/2026), saat menjelaskan perkembangan penanganan perkara kecelakaan kereta di Bekasi Timur.
"Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya, Selasa (29/9/2026).
Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan ketika jarak kereta dengan lokasi tabrakan masih lebih jauh daripada saat tindakan tersebut dilakukan.
"Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," ujarnya.
Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami kejadian tersebut, termasuk menganalisis bukti yang berkaitan dengan tindakan masinis sebelum tabrakan.
Dewa Anom menegaskan bahwa masinis memang melakukan pengereman, tetapi waktu dan jarak saat tindakan itu dilakukan menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menetapkan status tersangka.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan AN sebagai tersangka dalam kecelakaan KA Anggrek yang menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan terhadap insiden yang menimbulkan korban jiwa tersebut.
Dalam perkara ini, AN disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 323, Pasal 324, dan Pasal 474 KUHP, serta Pasal 198 dan Pasal 206 Undang-Undang Perkeretaapian.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan bukan merupakan putusan bersalah dari pengadilan.
