Viral Video "Yank Wes Yank" di Banyuwangi, Polisi Pastikan Kasus Sudah Masuk Tahap Penyidikan
![]() |
| Ilustrasi video asusila yang viral di medsos (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com – Video yang dikenal luas di media sosial dengan sebutan "yank wes yank" tengah menjadi perbincangan masyarakat Banyuwangi.
Rekaman yang berisi konten asusila tersebut ramai dibagikan di berbagai platform hingga memicu perhatian aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti beredarnya video itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi memastikan telah melakukan penanganan secara serius.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang disebut terjadi di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk barang bukti digital, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Benar, perkara dugaan tindak pidana terhadap anak di wilayah Srono sedang kami tangani. Saat ini prosesnya masih berjalan," ujar perwakilan Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Berdasarkan informasi yang beredar, dua orang yang muncul dalam video tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganannya, penyidik akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pendekatan yang digunakan tetap mengutamakan perlindungan hak dan kepentingan terbaik bagi anak sesuai aturan hukum.
Polresta Banyuwangi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan rekaman tersebut.
Selain mengandung muatan asusila, video itu diduga melibatkan anak sehingga penyebarannya dapat menimbulkan dampak buruk bagi korban dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkannya, termasuk berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Masyarakat diimbau menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat kepolisian dan tidak ikut memperluas penyebaran konten yang dapat merugikan para pihak yang terlibat, terutama anak di bawah umur.
