Pria di Pacitan Ditangkap usai Curi Uang dan Perhiasan, Deposit Judi Online Capai Rp100 Juta
![]() |
| Press conference kasus pencurian uang dan perhiasan di Pacitan (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com – Seorang pria berinisial SRW (43), warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian uang dan perhiasan.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa sebagian besar uang yang diperoleh SRW dari hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online.
Total transaksi deposit judi online yang tercatat dari rekening dan ponsel tersangka mencapai sekitar Rp100 juta.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, SRW sempat mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, hasil pemeriksaan terhadap barang elektronik dan rekening miliknya menunjukkan penggunaan uang tersebut lebih banyak untuk judi online.
"Motifnya memang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi sebagian besar uang hasil pencurian justru digunakan untuk bermain judi online," terang Ayub saat konferensi pers di gedung Graha Bhayangkara, Jl A Yani Pacitan, Senin (24/8).
Menurut Ayub, polisi menemukan sejumlah transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Jika seluruh deposit dijumlahkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Aksi pencurian yang dilakukan SRW terjadi pada akhir Juli 2026. Saat itu, pelaku mengetahui rumah seorang warga bernama Mesirah (64) sedang dalam keadaan kosong.
Pemilik rumah diketahui sedang menghadiri hajatan. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan SRW untuk masuk ke dalam rumah.
Pelaku masuk melalui jendela kamar mandi yang hanya ditutup menggunakan kertas. Setelah berada di dalam rumah, SRW mengambil linggis sepanjang sekitar 60 sentimeter yang berada di dapur.
Linggis tersebut kemudian digunakan untuk membuka paksa pintu ruang tengah. Pelaku selanjutnya membongkar lemari yang digunakan korban untuk menyimpan uang dan perhiasan.
Setelah mendapatkan kotak berisi uang dan perhiasan, SRW membawanya ke dapur. Kotak tersebut kemudian dibuka secara paksa menggunakan linggis.
Uang dan perhiasan yang diperoleh dimasukkan ke dalam saku celana pendek berwarna hitam yang dipakainya saat beraksi.
Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat mengembalikan kotak penyimpanan ke tempat semula. SRW kemudian keluar melalui jendela dapur dan melarikan diri.
Setelah menerima laporan pencurian, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pengejaran terhadap pelaku tidak hanya dilakukan di wilayah Pacitan, tetapi juga diperluas hingga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Petugas akhirnya menemukan rekaman CCTV yang menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap identitas pelaku.
Dalam rekaman tersebut, polisi melihat sosok SRW ketika diduga sedang menjual emas hasil pencurian. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, SRW juga mengakui pernah melakukan pencurian di lokasi berbeda. Polisi mencatat setidaknya ada tiga kasus lain yang diakui dilakukan tersangka. Ketiganya terjadi di Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, Pacitan.
Kasus pertama berupa pencurian lima buah cincin di rumah Misti. Kemudian, SRW mengaku mengambil uang tunai Rp10 juta dari rumah Juni
Sementara di rumah Riono, tersangka mengambil satu unit ponsel Samsung. Polisi masih memproses seluruh temuan tersebut untuk melengkapi perkara yang menjerat SRW.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita di antaranya tiga sepeda motor, yakni Suzuki Smash, Honda Vario, dan Honda Beat. Kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan uang dari hasil penjualan emas yang dicuri.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2,5 juta, celana pendek hitam yang diduga digunakan saat melakukan pencurian, kartu ATM, serta satu unit ponsel Vivo Y17.
Selain itu, terdapat linggis, surat emas, kotak penyimpanan, dan dua buah anak kunci yang turut diamankan sebagai barang bukti.
SRW resmi ditahan sejak 23 Agustus 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
