JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kronologi Kecelakaan Maut Pengemudi Outlander di Surabaya, Tabrak Dua Kendaraan hingga Tewaskan Warga

Kronologi Kecelakaan Maut Pengemudi Outlander di Surabaya, Tabrak Dua Kendaraan hingga Tewaskan Warga
Perempuan yang mengemudi dalam kondisi mabuk hingga tabrak orang (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com - Surabaya digegerkan kecelakaan beruntun yang melibatkan seorang perempuan berinisial ENR (32). Perempuan tersebut mengendarai Mitsubishi Outlander dalam kondisi terpengaruh alkohol hingga terlibat kecelakaan di dua lokasi berbeda.

Insiden yang terjadi pada Minggu (23/8) sekitar pukul 03.30 WIB itu berakhir tragis. Salah satu warga yang menjadi korban tabrakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

Peristiwa bermula ketika ENR mengemudikan Mitsubishi Outlander bernomor polisi L-1049-OO dari arah selatan menuju utara melalui Jalan Taman Apsari, Surabaya.

Saat kendaraan berbelok ke kiri, ENR diduga kehilangan konsentrasi. Mobil yang dikendarainya kemudian menabrak sebuah taksi listrik VinFast bernomor polisi L-1611-UG yang sedang berada di sisi kanan jalan.

"Saat berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi. Mobilnya kemudian menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya saat dikonfirmasi.

Bukannya berhenti setelah kecelakaan pertama, ENR justru melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo. Di lokasi berikutnya, kendaraan kembali mengalami kecelakaan.

Di sekitar depan Alun-Alun Surabaya, Outlander tersebut menabrak RPK (25). Saat itu, korban sedang menaikkan barang ke Mitsubishi L300 miliknya yang tengah terparkir.

Akibat benturan tersebut, RPK mengalami luka berat. Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa RPK tidak berhasil diselamatkan.

Setelah kejadian, sejumlah warga mendatangi lokasi kecelakaan. ENR disebut sempat menunjukkan sikap emosional kepada orang-orang yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

Kondisi ENR saat itu diduga masih dipengaruhi alkohol. Polisi menyebut tindakan tersebut terjadi karena pengemudi berada dalam kondisi mabuk. Meski demikian, polisi memastikan tidak ada perlawanan terhadap petugas ketika ENR diamankan.

Polisi kemudian menetapkan ENR sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut. Ia juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, faktor kelalaian manusia menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan.

ENR diduga mengemudikan kendaraan tanpa konsentrasi penuh setelah mengonsumsi minuman beralkohol. 

Kondisi tersebut membuat kemampuan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan menjadi terganggu hingga akhirnya terjadi kecelakaan beruntun.

Dalam perkara ini, ENR tidak hanya dijerat karena kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi juga mengenakan pasal terkait tindakan meninggalkan lokasi kecelakaan.

ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ terkait kewajiban pengemudi setelah terjadinya kecelakaan.

Atas sangkaan tersebut, ENR terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Kasus ini masih diproses oleh kepolisian. 

Penanganan perkara akan menentukan lebih lanjut pertanggungjawaban hukum pengemudi atas kecelakaan yang merenggut nyawa seorang warga tersebut.

Posting Komentar