JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

903 KK di Ponorogo Ajukan Pembaruan Desil, Merasa Kondisi Ekonomi Tak Sesuai

903 KK di Ponorogo Ajukan Pembaruan Desil, Merasa Kondisi Ekonomi Tak Sesuai
Cek desil bansos (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com — Sebanyak 903 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengajukan pembaruan data desil pada Agustus 2026. 

Pengajuan tersebut dilakukan karena sebagian warga merasa kategori tingkat kesejahteraan yang tercatat belum menggambarkan kondisi ekonomi mereka saat ini.

Data tersebut disampaikan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Ponorogo. Masyarakat mengajukan pembaruan melalui sistem yang dikelola pemerintah kabupaten.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial/Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial Dinsos PPPA Ponorogo, Dian Ratih Yuniatama, mengatakan terdapat 903 warga yang telah mengajukan pembaruan data.

Menurut Dian, masyarakat yang merasa data kesejahteraannya sudah tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan. Pengajuan tersebut tidak terbatas pada warga yang berada dalam kelompok desil tertentu.

“Dari kami yang di sebagai operator SIKS-NG nya kabupaten, ini tadi menyampaikan bahwa masyarakat yang melakukan pembaruan data itu adalah sejumlah 903,” ungkapnya.

Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Data tersebut dibagi menjadi 10 kelompok, mulai dari desil 1 hingga desil 10.

Kelompok desil 1 sampai 5 umumnya menjadi sasaran dalam berbagai program bantuan pemerintah. Namun, warga dari kelompok mana pun tetap dapat mengajukan pembaruan apabila merasa data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dian menjelaskan, pengajuan juga dapat dilakukan oleh masyarakat yang memiliki pekerjaan atau penghasilan relatif tinggi.

Dengan demikian, pembaruan data tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang selama ini tercatat sebagai penerima bantuan sosial.

Dian menegaskan bahwa penentuan desil tidak dilakukan hanya dengan melihat jumlah penghasilan seseorang. Ada sejumlah faktor lain yang turut menggambarkan tingkat kesejahteraan sebuah keluarga.

Beberapa hal yang menjadi bagian dari penilaian antara lain kondisi ekonomi keluarga, jumlah anggota keluarga, hingga kepemilikan aset.

Karena itu, masyarakat yang ingin melakukan pembaruan diminta mengisi informasi berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Warga tidak perlu menambahkan atau mengurangi informasi agar mendapatkan kelompok desil tertentu.

Data yang disampaikan nantinya akan diproses berdasarkan kondisi dan informasi yang tercatat dalam sistem.

Dinsos PPPA Ponorogo juga menjelaskan bahwa perubahan data tidak secara otomatis membuat seseorang masuk ke kelompok desil tertentu. Hasil akhirnya dapat berubah sesuai kondisi sosial ekonomi yang tercatat.

Dian mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah desil seseorang akan naik atau turun.

Pengelompokan tersebut berkaitan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data dan pengelompokan desil ditetapkan berdasarkan proses yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan Kementerian Sosial memanfaatkan data tersebut dalam proses pemutakhiran.

Desil juga bersifat dinamis. Artinya, posisi seseorang dalam kelompok kesejahteraan dapat berubah ketika kondisi ekonominya mengalami perubahan.

Keluarga yang sebelumnya berada dalam kelompok desil 1-5 dapat berpindah ke desil yang lebih tinggi apabila kondisi ekonominya membaik. 

Sebaliknya, penurunan kondisi ekonomi juga dapat membuat seseorang masuk ke kelompok desil yang lebih rendah.

Salah satu warga Ponorogo yang mengajukan pembaruan data adalah Olin. Ia mengambil langkah tersebut setelah mengetahui dirinya tercatat dalam desil 9 ketika memeriksa data melalui aplikasi.

Olin merasa kategori tersebut tidak mencerminkan keadaan keluarganya. Ia mengaku belum memiliki rumah sendiri dan penghasilannya juga terbatas.

Menurutnya, status desil 9 tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap akses pendidikan anak-anaknya.

Kasus yang dialami Olin menjadi salah satu contoh alasan masyarakat mengajukan pembaruan data. 

Warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat dapat menempuh mekanisme pembaruan dengan memberikan informasi secara benar.

Dengan adanya pembaruan tersebut, data kesejahteraan diharapkan dapat lebih menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya dan menjadi dasar yang lebih tepat dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah.

Posting Komentar