Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Siapkan Langkah Stabilisasi
![]() |
| Rupiah melemah hingga Rp18.000 (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Nilai tukar rupiah kembali berada di bawah tekanan dan semakin mendekati level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS).
Kondisi ini membuat Bank Indonesia (BI) terus memantau perkembangan pasar keuangan serta menyiapkan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas mata uang nasional.
Pada perdagangan Rabu, 3 Juni 2026, rupiah tercatat berada di kisaran Rp17.900 per dolar AS. Angka tersebut menjadi salah satu level terlemah yang pernah dicapai mata uang Indonesia dalam sejarah perdagangan modern.
Berdasarkan data pasar, pelemahan rupiah masih berlanjut hingga siang hari. Nilai tukar rupiah bahkan sempat menyentuh kisaran Rp17.954 per dolar AS atau turun sekitar 0,65 persen dibandingkan posisi penutupan perdagangan sebelumnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Bank Indonesia memastikan akan terus hadir di pasar untuk menjaga kestabilan nilai tukar.
Langkah yang ditempuh mencakup pemantauan intensif terhadap perkembangan ekonomi global maupun domestik, serta penggunaan berbagai instrumen kebijakan yang dimiliki bank sentral.
"Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memperkuat ketahanan eksternal," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Rabu (3/6).
BI juga menegaskan bahwa pihaknya berupaya menjaga ketersediaan likuiditas valuta asing agar aktivitas pasar keuangan tetap berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gejolak yang lebih besar.
"Bank Indonesia terus berada di pasar dengan mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan menjaga kecukupan likuiditas valas guna turut mendukung stabilitas pasar keuangan," ujarnya.
Selain intervensi di pasar, bank sentral telah menerapkan aturan baru terkait pembelian valuta asing secara tunai.
Mulai 2 Juni 2026, pembelian valas tunai menggunakan rupiah tanpa dokumen pendukung atau underlying dibatasi maksimal sebesar 25.000 dolar AS per orang setiap bulan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas pasar valuta asing sekaligus mengurangi tekanan berlebihan terhadap rupiah.
Di sisi lain, BI juga terus memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi internasional melalui skema Local Currency Transaction (LCT).
Program ini bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dalam transaksi lintas negara.
Saat ini kerja sama LCT telah dijalankan bersama beberapa negara mitra, antara lain China, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Bank Indonesia menilai upaya menjaga stabilitas rupiah tidak bisa dilakukan sendirian. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, pelaku usaha, dan berbagai pihak terkait terus diperkuat.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menjaga kepercayaan pasar sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah tantangan global yang masih berlangsung.
