Kejagung Tambah Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
![]() |
| Kejagung tambah tersangka dalam kasus MBG (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru dari kalangan swasta.
Tersangka tersebut berinisial AYS (Asep Yusuf Somantri) yang diduga memiliki peran dalam pengaturan pelaksanaan program MBG bersama sejumlah pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan AYS dalam perkara tersebut.
"Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
Menurut penyidik, AYS diduga bekerja atas permintaan Sony Sonjaya yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia disebut bertugas mencari dan menghubungkan mitra yang akan terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
"Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis," ucapnya.
Dalam prosesnya, AYS diduga memperoleh akses khusus yang memungkinkannya mengetahui lokasi-lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih tersedia.
Akses tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi proses verifikasi calon mitra yang mendaftar melalui sistem MBG.
Penyidik menduga terdapat praktik pengaturan terhadap calon SPPG yang sebelumnya telah lolos persetujuan.
Status beberapa pendaftar disebut berubah atau dibatalkan, sehingga membuka peluang bagi pihak lain untuk masuk dan mendapatkan lokasi yang diinginkan.
Selain itu, AYS juga diduga membantu proses pendaftaran SPPG baru meskipun masa pendaftaran pada portal mitra MBG telah berakhir. Tindakan tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kejagung juga menduga adanya aliran dana dari AYS kepada Sony Sonjaya setelah pengaturan sejumlah titik SPPG dilakukan. Dugaan pemberian uang tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam menjerat AYS sebagai tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, AYS disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, AYS telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menyoroti sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari dugaan hubungan afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai kebutuhan program, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.
