Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Digiring dengan Tangan Terborgol
![]() |
| Dadan Hindayana saat keluar dari Kejaksaan (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6).
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus yang tengah ditangani lembaga tersebut.
Dadan terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta Selatan pada sore hari. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tampak dalam pengawalan petugas menuju kendaraan tahanan.
Saat digiring menuju mobil, Dadan tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Tangannya terlihat diborgol dan ia memilih berjalan tanpa menanggapi berbagai pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Penahanan ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Pergantian tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah munculnya sejumlah isu terkait pengelolaan program di lingkungan BGN.
Pada hari yang sama, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Langkah tersebut semakin menguatkan dugaan adanya penyelidikan serius terhadap perkara yang melibatkan sejumlah pejabat di lembaga tersebut.
Hingga kini, pihak Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar penetapan Dadan sebagai tersangka.
Namun, sejumlah informasi yang beredar mengaitkan kasus tersebut dengan dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, membenarkan bahwa dugaan jual beli SPPG menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam keputusan pencopotan Dadan dari jabatan Kepala BGN.
"Ya, salah satu faktornya itu," tambah Dudung ketika dipertegas soal pencopotan Dadan karena dugaan jual beli SPPG.
Menurut Dudung, Presiden menerima berbagai laporan dan informasi terkait persoalan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan jual beli SPPG bukan satu-satunya alasan di balik pergantian pimpinan BGN.
Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga dikabarkan menahan sejumlah mantan pejabat BGN lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Proses hukum saat ini masih terus berjalan, sementara penyidik mendalami berbagai dokumen dan aliran informasi yang berkaitan dengan tata kelola program MBG.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelaksanaan program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Kejaksaan Agung diperkirakan akan segera menyampaikan perkembangan terbaru terkait konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
