Bendahara KONI Kota Madiun Dipanggil KPK, Kasus Dugaan Pemerasan dan Fee Proyek Terus Bergulir
![]() |
| Jubir KPK, Budi Prasetyo (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Salah satu yang dipanggil adalah bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun, Rahma Noviarini. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Rahma dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Selain Rahma, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya, yang berasal dari unsur yayasan, perusahaan swasta, hingga aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Madiun.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026.
Mereka adalah Maidi, Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi, Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait perizinan dan proyek pemerintah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Juli 2025, Maidi diduga memberi arahan untuk mengumpulkan uang melalui pejabat di DPMPTSP dan BKAD Pemkot Madiun.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, yang saat itu tengah mengurus perubahan status menjadi universitas.
Pihak kampus diminta menyerahkan uang sekitar Rp350 juta dengan dalih sebagai “uang sewa” akses jalan selama 14 tahun. Dana tersebut disebut-sebut untuk kebutuhan CSR Kota Madiun.
Selain kasus perizinan, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee dari berbagai pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Salah satu temuan penting adalah proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek ini, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen.
Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Maidi.
Tak hanya itu, KPK juga mencatat adanya penerimaan gratifikasi lain dalam periode 2019–2022 dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Dari hasil pengembangan perkara, KPK menyimpulkan bahwa total uang yang diduga diterima Maidi mencapai sekitar Rp2,25 miliar.
Sementara itu, dalam operasi tangkap tangan, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta.
KPK menegaskan akan terus mendalami peran setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk saksi-saksi dari berbagai latar belakang.
Pemanggilan bendahara KONI Kota Madiun menjadi bagian dari upaya mengungkap alur aliran dana, baik yang bersumber dari proyek, perizinan, maupun CSR.
Penyidik memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, demi menegakkan hukum serta memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
