JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Produk Eyeshadow Pinkflash Dikeluhkan Sebabkan Iritasi hingga Operasi Mata, BPOM Ambil Langkah Tegas

Produk Eyeshadow Pinkflash Dikeluhkan Sebabkan Iritasi hingga Operasi Mata, BPOM Turun Tangan
Produk eyeshadow yang diduga berbahaya (Dok. Ist)


JawaUpdate.com - Belakangan ini, merek kosmetik Pinkflash tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pengguna melaporkan mengalami iritasi parah pada area mata setelah memakai produk eyeshadow Pinkflash 3 Pan PF-E23 BR02. 

Keluhan tersebut bahkan membuat beberapa konsumen harus menjalani tindakan medis, termasuk operasi insisi pada kelopak mata.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi menarik produk eyeshadow Pinkflash tersebut dari pasaran. 

Berdasarkan hasil uji laboratorium, produk itu dinyatakan positif mengandung pewarna tekstil K3, yaitu bahan yang bersifat karsinogenik atau dapat memicu timbulnya kanker.

Yang mengejutkan, ini bukan pertama kalinya Pinkflash terjerat kasus serupa. Sebelumnya, Pinkflash Palette PF-E15 02 juga pernah ditarik karena mengandung bahan berbahaya yang sama.

Konsumen Alami Iritasi Serius

Banyak pengguna meluapkan keluhan mereka di media sosial resmi Pinkflash. Salah satunya adalah Danis (23), warga Yogyakarta, yang mengaku mengalami pembengkakan dan rasa panas di area mata setelah memakai eyeshadow Pinkflash

Setelah berulang kali berobat tanpa hasil, dokter akhirnya menyarankan Danis menjalani tindakan insisi untuk mengeluarkan cairan di area kelopak mata.

Kisah serupa juga dialami Citra, warga Palembang. Ia awalnya tertarik membeli produk Pinkflash karena warnanya yang cantik dan tahan lama. Namun, tak lama setelah digunakan, Citra mengalami bintitan dan iritasi mata.

Meski sempat sembuh, keluhan kembali muncul setelah ia mencoba memakai produk tersebut lagi. 

Menanggapi banyaknya keluhan dari konsumen, Pinkflash Indonesia akhirnya buka suara melalui unggahan di akun TikTok resmi mereka pada Kamis (6/11/2025). 

Dalam unggahan tersebut, pihak brand menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengguna serta berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Sebelum membeli, pastikan produk sudah memiliki izin edar dari BPOM, dan periksa nomor registrasinya di situs resmi BPOM RI.

Hindari produk yang mencantumkan klaim berlebihan atau dijual dengan harga jauh di bawah standar.

Penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dapat menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan, mulai dari iritasi ringan hingga gangguan serius seperti infeksi mata atau reaksi alergi berat.

Posting Komentar