JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Blacklist BI Checking Berapa Lama? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Blacklist BI Checking Berapa Lama? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Situs resmi OJK untuk mengetahui status kredit seseorang (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com – Blacklist bi checking berapa lama? Pertanyaan semacam ini cukup populer di kalangan masyarakat. Sebab, banyak masyarakat yang mengalami kendala saat mengajukan pinjaman ke bank karena nama Mereka masuk blacklist BI Checking. 

Lalu, mengapa seseorang bisa masuk daftar hitam tersebut, dan bagaimana cara agar bisa keluar dari blacklist? Simak penjelasan berikut ini!

Apa Itu Blacklist BI Checking atau SLIK OJK?

Blacklist BI Checking, atau sekarang disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, merupakan catatan yang berisi riwayat kredit seseorang. 

Di dalamnya, terdapat informasi lengkap mengenai pinjaman yang pernah diambil, termasuk status pembayaran cicilan, keterlambatan, hingga tunggakan yang belum diselesaikan.

Jika seseorang memiliki catatan kredit buruk, seperti gagal bayar atau menunggak cicilan dalam waktu lama, maka datanya akan masuk dalam daftar hitam SLIK OJK

Kondisi ini membuatnya sulit mendapatkan pinjaman baru, baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Dengan kata lain, BI Checking berfungsi sebagai alat penilaian kelayakan calon debitur. Bank akan memeriksa data ini sebelum memberikan pinjaman, untuk memastikan bahwa calon nasabah benar-benar mampu membayar cicilan.

Penyebab Seseorang Masuk Blacklist BI Checking

Ada beberapa penyebab umum mengapa seseorang bisa masuk dalam daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK, di antaranya:

1. Menunggak kredit selama berbulan-bulan tanpa pembayaran sama sekali.

2. Terlambat membayar cicilan hingga menyebabkan penumpukan utang.

3. Gagal bayar atau kabur dari tanggung jawab utang.

4. Memiliki terlalu banyak pinjaman di beberapa lembaga keuangan sekaligus

5. Aset jaminan disita oleh bank karena ketidakmampuan melunasi pinjaman.

Meski begitu, tidak semua keterlambatan cicilan langsung membuat seseorang masuk blacklist. Bank menggunakan skor kredit atau kolektibilitas (Kol) untuk menilai kondisi nasabah.

Blacklist BI Checking Berapa Lama? Nah, pertanyaan yang paling sering muncul adalah: Blacklist BI Checking berapa lama? Secara umum, data blacklist akan tersimpan selama 24 hingga 60 bulan (2 sampai 5 tahun). 

Namun, jangka waktu ini bisa lebih cepat dihapus apabila kamu sudah melunasi seluruh tunggakan yang menjadi penyebab masuknya ke daftar hitam.

Proses penghapusan ini disebut pemutihan BI Checking. Setelah melunasi semua kewajiban dan melakukan permohonan pemutihan ke pihak terkait, riwayat buruk akan diperbarui, dan kamu dapat kembali mengajukan kredit ke bank.

Cara Membersihkan Nama dari Blacklist BI Checking

Berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk keluar dari blacklist BI Checking:

1. Lunasi semua utang dan tunggakan yang masih tercatat.

2. Minta surat keterangan lunas dari pihak pemberi pinjaman (bank atau leasing).

3. Laporkan dan ajukan pemutihan ke OJK melalui layanan SLIK OJK.

4. Tunggu proses pembaruan data selama beberapa minggu hingga status kredit diperbarui.

5. Bangun kembali reputasi keuanganmu dengan mengelola keuangan secara disiplin.

Setelah proses ini selesai dan data diperbarui, kamu dapat kembali mengajukan kredit tanpa khawatir ditolak karena alasan blacklist. Selama kamu melunasi seluruh kewajiban dan mengikuti proses pemutihan, nama kamu bisa bersih kembali.

Posting Komentar