JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Heboh! Dua Pendaki Gunung Lawu Dapat Sanksi Blacklist Setahun karena Langgar Aturan

Heboh! Dua Pendaki Gunung Lawu Dapat Sanksi Blacklist Setahun karena Langgar Aturan
Gunung Lawu (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com – Dua pendaki Gunung Lawu dijatuhi sanksi tegas berupa larangan mendaki selama satu tahun di seluruh jalur resmi

Hukuman ini diberikan setelah keduanya terbukti melanggar aturan dengan melakukan pendakian tektok lintas jalur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/8). Kedua pendaki diketahui memulai pendakian dari jalur Cemorosewu, Plaosan, Magetan. 

Namun saat turun, mereka justru keluar melalui jalur Cemoro Kandang di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.

Petugas loket Paguyuban Giri Lawu (PGL) Cemorosewu, Ilham Budi Raharjo, menjelaskan bahwa aturan larangan lintas jalur diterapkan demi menjaga keamanan dan ketertiban pendaki.

’’Atas pelanggaran itu, mereka di-blacklist satu tahun dari semua jalur pendakian Gunung Lawu,’’ ujar Ilham Budi Raharjo, petugas loket Paguyuban Giri Lawu (PGL) Cemorosewu

Sanksi ini berlaku di seluruh basecamp resmi pendakian, termasuk Cemorosewu, Cemoro Kandang, hingga Candi Cetho. Aturan tersebut sudah disosialisasikan agar setiap pendaki keluar dari jalur yang sama dengan jalur masuk.

Asper BKPH Lawu Selatan, Mulyadi, menambahkan bahwa pemberian sanksi ini bertujuan mendidik pendaki agar lebih disiplin.

’’Kalau masuk dari Cemorosewu, keluar juga harus dari Cemorosewu. Itu aturan yang wajib dipatuhi,’’ ungkapnya. (ril/her)

Posting Komentar