JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Jatim Siapkan Aturan Sound Horeg untuk Cegah Konflik Sosial

Jatim Siapkan Aturan Sound Horeg untuk Cegah Konflik Sosial
Sound Horeg (Dok. Ist)


JawaUpdate.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) saat ini tengah menyiapkan aturan khusus untuk mengatur fenomena sound horeg yang belakangan ini menjadi perdebatan di tengah masyarakat. 

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi sedang dilakukan bersama sejumlah pihak terkait.

"Sedang digodok, tidak didiamkan, sedang digodok, kita tunggu dari seluruh pihak yang terkait," kata Emil, Rabu (9/7).

Emil mengakui bahwa penggunaan sound horeg memang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, banyak warga yang menikmati hiburan dengan suara menggelegar tersebut. 

Namun, tak sedikit pula yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan, bahkan berpotensi memicu konflik sosial.

Sound horeg adalah sistem pengeras suara rakitan berukuran besar yang menghasilkan volume sangat tinggi hingga menimbulkan getaran. 

Biasanya, sound horeg digunakan dalam berbagai acara seperti pesta rakyat, pawai, atau kegiatan hiburan lainnya.

Fenomena ini menjadi tren di sejumlah daerah di Jawa Timur, tetapi juga memicu keluhan dari warga yang merasa terganggu, baik karena kebisingan maupun dampak sosial lain.

Kontroversi sound horeg semakin mencuat setelah Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, KH Muhibbul Aman Aly, mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. 

Keputusan ini lahir melalui Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail, yang mempertimbangkan tidak hanya suara bising, tetapi juga dampak negatif lain terhadap lingkungan sosial.

Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, fatwa yang dikeluarkan tersebut sudah tepat. 

Ia menambahkan bahwa KH Muhibbul Aman Aly juga memiliki kredibilitas keilmuan tinggi karena termasuk jajaran Syuriah PBNU, sehingga fatwa tersebut memiliki landasan kuat.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur juga pernah mengeluarkan larangan serupa, meskipun belum sampai pada tingkat fatwa haram. 

Salah satu contohnya adalah larangan penggunaan sound horeg untuk mengiringi takbiran karena dianggap dapat mengganggu kekhusyukan dan ketertiban

Pemerintah Provinsi Jatim menilai penting untuk segera merumuskan regulasi agar ada jalan tengah. 

Harapannya, aturan ini dapat menjadi solusi yang adil untuk semua pihak, baik mereka yang senang dengan hiburan sound horeg maupun masyarakat yang merasa terganggu.

Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan potensi konflik sosial akibat penggunaan sound horeg bisa dikurangi, dan masyarakat tetap bisa menikmati hiburan dengan cara yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

Posting Komentar