Tak Bayar PPN, Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tahan Dirut PT Catur Pilar
![]() |
Kejati bengkulu (Dok. Ist) |
jawaupdate.com -Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Direktur Utama PT Catur Pilar, Ansori, sebagai tersangka dan menahannya karena tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2019 hingga 2020. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 357 juta.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menerima pelimpahan tersangka dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Ansori diketahui tidak membayar PPN pada tahun 2019-2020 dalam kegiatan penyewaan alat berat miliknya.
"Usai melakukan pemeriksaan dan sesuai petunjuk pimpinan serta demi kelancaran proses penuntutan, tersangka Ansori resmi kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, Kamis (12/6/2025)
Atas perbuatannya, Ansori dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d UU nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera merampungkan dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.