16 Pulau di Jawa Timur Jadi Sengketa antara Trenggalek dan Tulungagung, Kemendagri Turun Tangan
![]() |
Pulau di Jawa Timur yang tengah menjadi rebutan (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Sebanyak 16 pulau di bagian selatan Jawa Timur menjadi rebutan antara dua kabupaten, yaitu Trenggalek dan Tulungagung.
Karena keduanya saling mengklaim kepemilikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk sementara tidak memasukkan pulau-pulau tersebut ke wilayah administrasi salah satu kabupaten.
“Kami menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Jadi, tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung, tetapi masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir di Kemendagri, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
Beberapa pulau yang sedang disengketakan antara lain Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, serta beberapa pulau dengan nama Solimo (Solimo Kulon, Lor, Tengah, Wetan), Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan. Tiga pulau lainnya belum diungkap namanya
Tomsi menjelaskan, keputusan ini diambil setelah rapat bersama antara Kemendagri, Bupati Trenggalek, pejabat Provinsi Jatim, serta sejumlah lembaga seperti Badan Informasi Geospasial dan TNI AL. Rapat ini membahas penataan wilayah administratif atas pulau-pulau kecil tersebut.
Kemendagri akan menggelar rapat lanjutan pada awal Juli 2025 untuk memutuskan secara resmi, apakah pulau-pulau itu masuk wilayah Trenggalek atau Tulungagung.
Rapat tersebut akan dihadiri oleh pejabat pusat, gubernur, ketua DPRD Jawa Timur, serta para bupati dan DPRD masing-masing kabupaten.
Masalah ini muncul setelah Kabupaten Tulungagung menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun 2023 yang mencantumkan 13 pulau dalam wilayahnya.
Namun, Pemkab Trenggalek merasa keberatan karena menganggap 13 pulau itu merupakan miliknya. Trenggalek bahkan menunjukkan bukti berupa peta RTRW yang sesuai dengan RTRW Provinsi, bahwa pulau-pulau itu termasuk dalam wilayahnya.
Setelah diteliti lebih lanjut, ternyata ada total 16 pulau yang diklaim oleh kedua pihak. Awalnya, hanya 13 pulau yang dipermasalahkan.
Namun, karena ada kesamaan klaim dari dua kabupaten, akhirnya seluruh 16 pulau ditetapkan untuk ditata ulang oleh Kemendagri.
Tomsi menegaskan bahwa tidak ada masalah mendesak terkait administrasi karena pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni. Untuk sementara, wilayah itu tetap berada di bawah pengelolaan Provinsi Jawa Timur hingga ada keputusan final.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menambahkan, pemerintah pusat akan berhati-hati menangani sengketa ini.
Ia menyebutkan, pihaknya akan mempelajari data geografis dan sejarah pulau-pulau tersebut untuk memastikan keadilan dalam pengambilan keputusan.
"Yang pasti kami belajar dari sengketa empat pulau di Aceh, tentu kami berhati-hati," ujarnya ditemui di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Jakarta Selatan pada Sabtu, 21 Juni 2025.