Viral Ikan Asin Disemprot Baygon untuk Cegah Belatung, BPOM Ingatkan Risiko Keracunan
![]() |
| Nelayan yang menyemprot ikan asin dengan Baygon (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Video ikan asin yang diduga disemprot cairan pembasmi serangga menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial.
Praktik tersebut memicu kekhawatiran karena bahan kimia dalam insektisida berpotensi mencemari makanan yang dikonsumsi masyarakat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Prof Taruna Ikrar, menilai kejadian tersebut menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum memahami risiko penggunaan racun serangga pada produk pangan.
"Ini berarti pelaku usaha dan nelayan, dan pelaku industri di bidang ini belum paham betapa bahayanya penggunaan insektisida terhadap kesehatan kita," ujar Taruna saat ditemui detikcom di Jakarta Timur, Selasa (27/10).
Penggunaan cairan pembasmi serangga pada ikan asin perlu mendapat perhatian serius. Meski bertujuan mengusir lalat agar tidak hinggap pada ikan, penyemprotan tersebut berisiko meninggalkan residu kimia pada bahan pangan.
Residu itu dikhawatirkan ikut masuk ke dalam tubuh ketika ikan asin dikonsumsi. Karena itu, penggunaan insektisida untuk menangani masalah lalat pada makanan bukanlah tindakan yang bisa dianggap sepele.
Taruna menjelaskan bahwa bahan kimia dalam cairan pembasmi serangga dapat membahayakan kesehatan apabila mencemari makanan.
"Karena kita tahu kandungannya itu kan banyak kimia-kimia yang berbahaya dan itu tidak hilang pada saat disemprot. Memang lalatnya terbang, tetapi setelah itu nanti akan dimakan oleh rakyat kita," kata Taruna.
Ia juga mengingatkan bahwa konsumsi ikan yang terkontaminasi insektisida dapat memicu keracunan. Oleh sebab itu, keamanan pangan harus diperhatikan sejak tahap pengolahan, penyimpanan, hingga produk dijual kepada konsumen.
Menindaklanjuti video yang ramai diperbincangkan, BPOM telah meminta balai besar dan balai BPOM melakukan pemeriksaan.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri asal produk sekaligus memberikan pemahaman kepada pihak yang berkaitan dengan proses pengolahan ikan asin.
Edukasi dinilai penting agar pelaku usaha memahami bahwa penggunaan bahan kimia pembasmi serangga pada makanan dapat menimbulkan risiko bagi konsumen.
Selain melakukan penelusuran, BPOM berharap produk ikan asin yang menggunakan cairan pembasmi serangga tidak sampai beredar di pasaran.
Taruna menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan untuk menyita produk yang ditemukan melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan masyarakat.
"Kita berharap supaya itu jangan diedarkan karena itu berbahaya. Kita punya hak untuk menyita barang-barang," tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses pengolahan ikan asin harus memperhatikan standar keamanan pangan.
Pengendalian lalat dan hama sebaiknya dilakukan dengan metode yang aman, bukan menggunakan bahan kimia yang berisiko mencemari makanan.
