Heboh BPJS Kesehatan Bakal Dihapus dan Diganti Klinik Koperasi Desa, Ini Faktanya
![]() |
| BPJS Kesehatan (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com - Kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan belakangan menjadi perbincangan di media sosial. Informasi tersebut menyebutkan bahwa program jaminan kesehatan nasional akan digantikan oleh layanan klinik Koperasi Desa Merah Putih.
Isu ini menarik perhatian masyarakat, terutama peserta yang selama ini mengandalkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan medis.
Namun, benarkah program BPJS Kesehatan akan dihentikan? Pihak BPJS Kesehatan telah memberikan penjelasan untuk meluruskan kabar yang beredar tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang ramai di media sosial tidak benar.
Ia memastikan bahwa pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berlangsung seperti biasanya.
Peserta juga tetap bisa menggunakan layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu langsung mempercayai kabar penghentian program tersebut.
"Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir ataupun terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi," ujar Rizzky dalam siaran pers di situs resmi, Selasa (27/10).
BPJS Kesehatan bukanlah program sementara yang dapat dihapus begitu saja tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelenggaraan JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang memiliki landasan hukum dalam peraturan perundang-undangan.
BPJS Kesehatan sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Aturan tersebut menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
Keberadaan BPJS Kesehatan juga berkaitan dengan upaya negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh masyarakat.
Program ini membantu masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Kedua ketentuan tersebut mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial.
Karena itu, penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional memiliki peran penting dalam mendukung perlindungan sosial di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia.
Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, aturan tersebut menjelaskan pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya.
Landasan hukum ini memperjelas kedudukan dan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional.
Dengan adanya penegasan dari pihak BPJS Kesehatan, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Jadi, kabar mengenai BPJS Kesehatan yang akan dihapus dan dialihkan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih telah dibantah oleh pihak BPJS Kesehatan.
Pelayanan JKN tetap berjalan, sedangkan peserta dapat terus mengakses layanan sesuai aturan yang berlaku.
