JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Rapat di DPR, Kalapas Cibinong Ungkap Kronologi Sidak Ombudsman hingga Terjadi Dorong-dorongan

Rapat di DPR, Kalapas Cibinong Ungkap Kronologi Sidak Ombudsman hingga Terjadi Dorong-dorongan
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong yang telah dinonaktifkan (Dok. Ist)


JawaUpdate.com - Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong yang telah dinonaktifkan, Wisnu Hani Putranto, mengungkap kronologi kedatangan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.

Kronologi tersebut disampaikan Wisnu ketika menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurut penjelasan Wisnu, rombongan Ombudsman RI tiba di Lapas Cibinong sekitar pukul 10.15 WIB dengan jumlah sekitar 30 orang.

"Pada pukul 10.15, Lapas Kelas 2A Cibinong, kedatangan tim rombongan Ombudsman Republik Indonesia Pusat yang berjumlah kurang lebih 30 orang tiba di Lapas Cibinong untuk menyampaikan kedatangan sidak, inspeksi mendadak," kata Wisnu dalam rapat tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9). 

Kedatangan tersebut kemudian dikomunikasikan oleh pihak lapas kepada tim Ombudsman, termasuk untuk memastikan surat tugas yang dibawa dalam kegiatan pemeriksaan.

"Selanjutnya, kami berkomunikasi langsung melalui telepon kepada tim Ombudsman untuk mengkonfirmasi surat tugas untuk memastikan betul apakah surat tugas sesuai," ungkapnya.

Pihak lapas selanjutnya meminta rombongan Ombudsman menunggu terlebih dahulu di area lobi gedung utama sambil menanti kehadiran Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas.

Situasi kemudian memanas setelah tim Ombudsman disebut merasa keberatan karena belum diperbolehkan masuk lebih jauh ke dalam area lapas.

Sekitar pukul 10.26 WIB, sebagian rombongan Ombudsman bersama awak media bergerak menuju kompleks rumah dinas yang berada di lingkungan lapas.

Wisnu mengatakan pergerakan tersebut dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan petugas lapas yang berada di lokasi.

Beberapa menit kemudian, tepatnya sekitar pukul 10.29 WIB, terjadi ketegangan ketika sebagian rombongan berusaha masuk ke area rumah dinas.

Ketegangan tersebut kemudian berujung pada kontak fisik berupa dorong-dorongan antara petugas pengamanan lapas dan anggota rombongan Ombudsman.

Wisnu menjelaskan petugas saat itu berusaha mengendalikan akses menuju area rumah dinas.

Rombongan Ombudsman sendiri disebut berada di lingkungan Lapas Cibinong selama kurang lebih 20 menit dalam rangkaian kejadian tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kelima pejabat tersebut terdiri dari Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan agar kelima pejabat tersebut dapat menjalani pemeriksaan internal.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan berbagai temuan yang didapat Ombudsman RI ketika melakukan sidak di Lapas Cibinong.

Rudi mengatakan langkah tersebut dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Menurut Rudi, pihaknya akan mendalami rangkaian kejadian serta kondisi yang memungkinkan munculnya temuan Ombudsman di dalam lapas.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan tindakan sesuai aturan, kode etik, dan ketentuan hukuman dinas yang berlaku.

Dengan demikian, proses pemeriksaan terhadap lima pejabat tersebut masih menjadi bagian dari upaya Kemenimipas untuk mengungkap secara menyeluruh persoalan yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Posting Komentar