Mulai Sekarang SKM Dilarang Masuk Menu MBG, BGN Tetapkan Syarat Susu yang Boleh Diberikan
![]() |
| Ilustrasi susu segar (Dok. Ist) |
JawaUpdate.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan baru terkait jenis susu yang boleh diberikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Produk seperti susu kental manis (SKM), minuman rasa susu, hingga minuman yang hanya mengandung susu kini tidak diperbolehkan masuk dalam menu MBG.
Sebagai gantinya, BGN mendorong penggunaan susu hewani yang memiliki kandungan susu segar setidaknya 80 persen.
Ketentuan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar BGN bersama sejumlah kementerian, lembaga, serta perwakilan industri dan koperasi susu pada Selasa, 8 September 2026.
Dalam keputusan tersebut, BGN menegaskan bahwa produk susu yang digunakan untuk program MBG harus memenuhi standar kandungan dan keamanan pangan yang telah ditentukan.
"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," demikian keterangan BGN dalam sebuah postingan.
BGN menyarankan penggunaan susu hewani dalam beberapa bentuk, seperti susu pasteurisasi, Ultra High Temperature (UHT), serta susu steril.
Namun, susu yang diberikan harus berjenis full cream plain. Produk tersebut tidak boleh memiliki tambahan gula, bahan pengawet, perasa, maupun pewarna.
Selain komposisi, susu yang digunakan juga diwajibkan mempunyai kandungan susu segar minimal 80 persen. Produk tersebut harus sudah memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Untuk susu pasteurisasi, terdapat persyaratan tambahan. Produk harus dijaga menggunakan sistem rantai dingin atau cold chain mulai dari tempat produksi hingga diterima oleh penerima manfaat MBG.
"Dengan kandungan susu segar minimal 80 persen serta telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI. Khusus untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat," ujarnya.
Aturan ini dibuat untuk memastikan kualitas susu tetap terjaga selama proses distribusi. Pemberian susu hewani dalam program MBG ditujukan kepada sejumlah kelompok penerima manfaat.
Kelompok tersebut mencakup ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia lebih dari dua tahun, serta peserta didik.
Meski demikian, susu bukan dimaksudkan sebagai pengganti sumber protein hewani lain yang sudah terdapat dalam makanan MBG.
BGN menegaskan bahwa susu hanya berfungsi sebagai tambahan untuk melengkapi kebutuhan gizi penerima manfaat.
Selain menetapkan jenis susu, BGN juga mengatur harga satuan produk yang digunakan dalam program tersebut.
Untuk susu dengan volume minimal 125 mililiter, harga yang ditetapkan sebesar Rp3.000. Sementara susu dengan volume 200 mililiter memiliki harga Rp4.500.
BGN berharap penggunaan susu hewani dalam program MBG tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan protein masyarakat, tetapi juga memberikan dampak terhadap sektor peternakan dalam negeri.
Dengan meningkatnya penggunaan susu lokal, permintaan terhadap hasil produksi peternak di berbagai daerah diharapkan ikut bertambah.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya untuk mendorong produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan peternak susu lokal di Indonesia.
