JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Ternyata Kasus Amplop Sudah Masuk Penyidikan

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Ternyata Kasus Amplop Sudah Masuk Penyidikan
Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan yang diduga terima amplop dari Bupati Kuansing (Dok. Ist)


JawaUpdate.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memproses laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pemberian sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. 

Alasannya, perkara tersebut telah menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, membenarkan bahwa laporan gratifikasi tersebut tidak dapat diterima. Menurutnya, keputusan itu mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

"Ya (laporan ditolak)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila objek yang dilaporkan telah masuk ke tahap pemeriksaan aparat penegak hukum, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," ucapnya.

Sebelum memutuskan menolak laporan tersebut, KPK terlebih dahulu melakukan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli. Hasil analisis itu juga telah diberitahukan kepada Menteri Kehutanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim gratifikasi berpedoman pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026. 

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat diproses apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Dengan dasar tersebut, pelaporan yang dilakukan Raja Juli tidak dilanjutkan melalui mekanisme gratifikasi karena kasusnya sudah masuk ke ranah penyidikan.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Ia diduga menerima sebuah mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar agar memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan bahwa Suhardiman sebelumnya pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuansing dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi alih fungsi kawasan hutan.

Raja Juli Antoni sebelumnya menjelaskan bahwa peristiwa pemberian amplop terjadi saat menerima audiensi Suhardiman Amby di kantornya pada 2 Juni 2026.

Setelah pertemuan selesai, ia baru mengetahui ada sebuah amplop yang ditinggalkan. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian itu.

Menurut keterangannya, amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui pertemuan yang difasilitasi di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman dilakukan.

Sebagai bukti, Raja Juli mengaku memiliki tanda terima dan dokumentasi pengembalian amplop tersebut.

Meski mengaku telah mengembalikan amplop lebih dulu, Raja Juli baru menyampaikan laporan melalui mekanisme pelaporan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Saat laporan tersebut diterima, perkara dugaan korupsi yang melibatkan Suhardiman sudah memasuki tahap penyidikan. Kondisi inilah yang membuat KPK tidak dapat memproses laporan tersebut melalui mekanisme gratifikasi.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menyita uang sebesar 12 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp168 juta yang diduga merupakan bagian dari isi amplop yang sempat diberikan kepada Raja Juli Antoni. 

Penyitaan tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

Posting Komentar