JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Wamen Imipas Silmy Karim Dinonaktifkan Usai jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Wamen Imipas Silmy Karim Dinonaktifkan Usai jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Wamen Imipas dicopot dari jabatannya usai jadi tersangka pemerasan dan gratifikasi (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan tersebut diambil untuk memastikan proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dari pihak mana pun. 

Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan agar pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap berjalan normal.

Agus menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang ditangani KPK

"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6).

Ia meminta seluruh jajaran kementerian bersikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Agus, kasus yang mencuat ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola keimigrasian. Ia berharap ke depan sistem yang ada dapat menjadi lebih transparan, bersih, dan akuntabel.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik KPK. Dukungan tersebut mencakup pemberian akses terhadap data, dokumen, maupun informasi lain yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Silmy Karim bersama sejumlah pejabat lainnya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Selain pemerasan, para tersangka juga dijerat dengan pasal mengenai penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan pasal terhadap para tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi yang telah terpenuhi.

KPK juga mengungkap bahwa nilai dugaan pemerasan dalam kasus tersebut mencapai angka yang sangat besar. Berdasarkan temuan sementara penyidik, jumlahnya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan, sejumlah aset turut disita sebagai barang bukti. Penyitaan mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, penyidik juga mengamankan logam mulia serta berbagai kendaraan.

Barang bukti kendaraan yang disita terdiri dari tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, dan 11 sepeda, termasuk beberapa sepeda gunung serta sepeda lipat premium.

Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menahan tujuh orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. 

Mereka berasal dari berbagai jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, mulai dari pejabat direktorat hingga kepala kantor imigrasi.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK pada 2026 karena melibatkan pejabat tinggi negara dan nilai dugaan kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah. 

Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi tersebut.

Posting Komentar