JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tenda Hajatan Kades di Banyuwangi Tuai Sorotan, Diduga Tutup Jalur Nasional hingga Picu Keluhan Warga

Tenda Hajatan Kades di Banyuwangi Tuai Sorotan, Diduga Tutup Jalur Nasional hingga Picu Keluhan Warga
Tenda hajatan di Banyuwangi yang menganggu masyarakat (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com – Sebuah hajatan yang digelar di Desa Singojuruh, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi perbincangan publik setelah tenda acara tersebut disebut menutupi hampir seluruh badan jalan nasional.

Peristiwa itu mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan kondisi jalan yang dipenuhi tenda berwarna putih. 

Dalam rekaman tersebut, seorang pengguna jalan menyampaikan keluhannya karena akses kendaraan menjadi terganggu.

Menurut warga yang merekam video, penggunaan jalan untuk kepentingan acara pribadi dinilai menyulitkan masyarakat yang melintas. Kondisi tersebut membuat arus kendaraan harus melambat dan menyesuaikan ruang jalan yang tersisa.

Belakangan diketahui bahwa hajatan tersebut merupakan acara milik Kepala Desa Singojuruh. Keberadaan tenda yang berdiri di ruas jalan nasional pun memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Menanggapi polemik tersebut, Kapolsek Singojuruh AKP Achmad Rudy membenarkan adanya kegiatan hajatan yang menjadi sorotan warga. 

Namun, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin khusus untuk pemasangan tenda yang menggunakan badan jalan tersebut.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan bahu maupun badan jalan secara sembarangan untuk kegiatan pribadi karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas pengguna jalan lainnya.

Meski demikian, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas sebenarnya dimungkinkan dalam aturan yang berlaku. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa jalan dapat digunakan untuk kegiatan tertentu di luar fungsi utamanya, termasuk kegiatan sosial maupun kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan atau acara keluarga lainnya.

Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan begitu saja. Setiap penyelenggara kegiatan wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak berwenang sesuai status jalan yang digunakan.

Untuk kegiatan yang memanfaatkan jalan nasional maupun jalan provinsi, permohonan izin harus diajukan kepada Kepolisian Daerah (Polda). 

Sementara penggunaan jalan kabupaten atau kota diajukan kepada Polres setempat, dan penggunaan jalan desa harus dilaporkan kepada pihak Polsek.

Kasus di Banyuwangi ini kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas umum. 

Meski kegiatan hajatan merupakan tradisi yang lazim di masyarakat, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kenyamanan dan hak pengguna jalan lainnya agar tidak menimbulkan gangguan bagi kepentingan publik.

Posting Komentar