JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Jokowi Hormati Proses Hukum Nadiem Makarim, Sebut Mantan Mendikbud Sosok Baik

Jokowi Hormati Proses Hukum Nadiem Makarim, Sebut Mantan Mendikbud Sosok Baik
Presiden RI Ke-7, Joko Widodo tanggapi nota pembelaan Nadiem Makarim (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Saat ditemui wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (3/6/2026), Jokowi menilai Nadiem sebagai pribadi yang baik. 

“Ya yang saya tahu, Menteri Nadiem Makarim orang baik,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu.

Meski demikian, ia enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai perkara yang tengah dihadapi mantan menterinya tersebut.

Menurut Jokowi, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Karena itu, ia tidak ingin mencampuri substansi perkara yang kini tengah disidangkan.

Mengenai pernyataan Nadiem dalam persidangan yang sempat menyinggung sejumlah kepala negara, termasuk dirinya, Jokowi kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, Jokowi juga menanggapi penyebutan namanya dalam sidang terkait program digitalisasi pendidikan. 

Ia menjelaskan bahwa kebijakan dan program yang dijalankan kementerian pada dasarnya merupakan bagian dari arah kebijakan pemerintah yang dipimpin Presiden.

Sementara itu, Nadiem Makarim saat ini tengah menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan. 

Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Nadiem disebut terlibat dalam dugaan penyimpangan pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya untuk kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Program tersebut diduga tidak dijalankan sesuai dengan perencanaan awal dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian yang nilainya mencapai Rp2,18 triliun.

Persidangan kasus ini masih terus berlangsung, sementara berbagai pihak menunggu putusan pengadilan yang akan menentukan nasib hukum Nadiem Makarim.

Posting Komentar