JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Menteri PPPA Turun Tangan, Ponpes Ndolo Kusumo Pati Terancam Ditutup Permanen Usai Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati

Menteri PPPA Turun Tangan, Ponpes Ndolo Kusumo Pati Terancam Ditutup Permanen Usai Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra (Dok. Ist) 


JawaUpdate.com - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan puluhan santriwati di Kabupaten Pati mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, turun langsung ke lokasi untuk memastikan penanganan berjalan dengan tepat.

Setibanya di Pati pada Minggu (3/5), Menteri PPPA langsung menggelar pertemuan tertutup bersama sejumlah pejabat daerah, di antaranya Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, perwakilan Kementerian Agama, serta jajaran kepolisian dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Pertemuan tersebut berlangsung di Pendapa Kabupaten Pati dan difokuskan pada langkah penanganan kasus serta nasib lembaga pendidikan yang terlibat.

Dari hasil rapat tersebut, muncul rekomendasi tegas berupa penutupan permanen Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. 

"Ditutup semua. Untuk pendaftaran tahun ini juga ditutup, tidak ada pendaftaran lagi," tegas Chandra.

Rekomendasi ini nantinya akan disampaikan ke Kementerian Agama RI untuk ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.

Menurut Risma Ardhi Chandra, penutupan itu mencakup seluruh jenjang pendidikan yang ada di bawah naungan pesantren, mulai dari tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik untuk santri putra maupun putri.

Selain itu, pihak Kementerian Agama Kabupaten Pati juga langsung mengambil langkah cepat dengan menghentikan proses penerimaan santri baru untuk tahun ajaran 2026/2027. 

Keputusan ini diambil untuk mencegah bertambahnya korban serta menjaga situasi tetap kondusif.

Di sisi lain, sebagian besar santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing sejak kasus ini mencuat. Namun, ada pengecualian bagi siswa kelas VI MI yang masih harus mengikuti ujian akhir semester. 

Mereka tetap berada di lingkungan pesantren dengan pengawasan ketat dari guru dan pihak terkait agar proses ujian berjalan lancar.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa orang tua santri diberi pilihan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain atau melanjutkan pembelajaran secara daring untuk sementara waktu.

Lebih lanjut, pihak Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah memberikan tiga poin rekomendasi. 

Pertama, penghentian sementara penerimaan santri baru. Kedua, meminta agar terduga pelaku tidak lagi berada di lingkungan yayasan. Ketiga, jika kedua poin tersebut tidak dijalankan, maka penutupan permanen akan dilakukan.

Diketahui, Pondok Pesantren Ndolo Kusumo telah memiliki izin operasional sejak 2021 dan menampung total 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan.

Sementara itu, aparat kepolisian telah menetapkan pengasuh pesantren berinisial A sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, hingga kini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. 

Penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati yang masih melanjutkan proses penyidikan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari tersangka terkait dugaan yang menjeratnya. Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis asrama.

Posting Komentar